Suarageram.co – Pastikan pelayanan terhadap masyarakat, roda pemerintahan Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten diambil alih oleh Pihak Kecamatan setempat.

Hal tersebut dilakukan menyusul ada kisruh yang terjadi ditengah masyarakat Desa Kerta dan disinyalir atas ulah sang Kades sehingga terjadi mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa.

Berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya, kisruh itu terjadi bermula dari dugaan penyalahgunaan Narkoba serta adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kades Kerta terhadap warganya dan kepemilikan senjata api (Senpi). Hal tersebut telah dilaporkan dan saat ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian.

Tak berhenti sampai disitu, mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan sang Kades pun terus bergulir hingga warga setempat beramai-ramai mendesak BPD untuk melayangkan surat kepada pihak pemerintah Daerah untuk mencopot Kades Kerta dari jabatannya. Namun pemerintah Daerah tidak bisa mencopot Kades lantaran berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dalam surat yang diterbitkan oleh Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto meminta kepada Camat Banjarsari untuk mengambil alih sementara agar tetap berjalannya roda Pemerintahan Desa secara aman dan lancar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat itu Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto menyampaikan 4 poin diantaranya, Dalam menyikapi usulan pemberhentian Kepala Desa Kerta oleh Badan Permusyawaratan Desa Kerta Kecamatan Banjarsari, Pemerintah Kabupaten Lebak akan berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Camat agar berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Kecamatan Banjarsari, untuk terciptanya kondusifitas dan keamanan di Desa Kerta.

Camat agar menugaskan staf Kecamatan sebagai staf pendukung pada Desa Kerta dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat desa Kerta selama Perangkat Desa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.

Bahwa Pemerintah Daerah akan terus mengawal proses penyelenggaraan
pemerintahan desa sampai dengan adanya kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pada Kepala Desa Kerta yang sedang berproses di Aparat Penegak Hukum.