Suarageram.co – Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH menanggapi dingin soal bantahan Kades Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten soal dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa melalui kegiatan pemberdayaan.
Usrah bilang, bantahan itu hal yang biasa, namun untuk pembuktian nya kata dia, pihak Kejaksaan yang akan menentukan.
“Kita buktikan saja nanti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,” tegas Usrah SH saat ditemui di Kantornya, Kamis (18/7/2024).
Kata dia, dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa melalui beberapa kegiatan itu, lanjut Usrah, setelah tim investigasi LSM KOMPPI melakukan klarifikasi bersama sekretaris Desa (Sekdes) beberapa waktu lalu dan hasil penelusuran di lapangan.
Menurut Usrah, berdasarkan hasil investigasi timnya di lapangan, dugaan penyelewengan di beberapa kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa itu, lebih dari 400 Juta rupiah.
“Kami menemukan ketidakpatuhan terhadap aturan dalam mengelola anggaran Dana Desa diantaranya terkait budidaya itik, karena saat tim kami melakukan investigasi bahwa pengakuan pengelolaan bahwa budidaya itik itu milik pribadi Sekdes, kalau memang itu menggunakan anggaran Dana Desa semestinya masyarakat itu tau dan harus disertakan informasi publik nya bahwa itu pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari desa.
“Kalau sudah seperti itu kami menduga hasilnya pun akan masuk ke kantor pribadi, ini yang saya bilang ketidakpatuhan terhadap aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut Usrah mengatakan, saat dikonfirmasi bahwa ketua RT Bahtiar tidak tau ada budidaya Belut dan Ayam potong di wilayah nya, dan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran Dana Desa yang berhubungan dengan kegiatan budidaya tersebut.
“Ada rekaman nya jelas saat konfirmasi dengan Bahtiar selaku ketua RT 03 RW 05 kampung Bitung itu tidak ada budidaya Belut dan Ayam potong di wilayah nya, lalu yang tertuang dalam LPJ nya di wilayah itu mana. Kan harus jelas juga di LPJ jangan sampai menjadi fiktif,” terang Usrah.
Begitu juga dengan Aji pengelola kandang itik atau Bebek itu, mengaku bahwa usaha itu milik pribadi Sekdes. “Apakah hasil budidaya itu untuk masyarakat atau pribadi,” tanya Usrah.
Kendati begitu, sebagai sosial kontrol Usrah menilai pihak pemerintah Desa Kadu Jaya tidak kooperatif terhadap surat somasi yang kami layangkan.
“Semestinya surat Somasi kami itu di balas terkait kegiatan itu, makanya kami dorong ke Kejaksaan Tinggi Banten, silakan buktikan nanti di Kejati Banten,” imbuhnya.
Diketahui, KOMPPI melayangkan surat somasi setelah melakukan klarifikasi dengan Sekdes dan jelas tertuang dalam berita acara nya.
“Didalam surat somasi kami tuangkan berdasarkan berita acara dan hasil investigasi di lapangan dan kita tunggu pembuktian nya di Kejaksaan,” tandasnya. (Han)
Editor: Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan