Suarageram.co – USAID Sustainable Municipal Solid Waste Management and Partnership (USAID SELARAS) meluncurkan program nasional bersama 18 Kota/Kabupaten yang ada di wilayah Indonesia, salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Tangerang, Selasa (9/07/2024).

USAID SELARAS memajukan tujuan pembangunan Indonesia untuk mengurangi sumber polusi plastik laut dan emisi gas metana di daratan dengan mendorong sistem pengelolaan sampah dan daur ulang yang berkelanjutan serta terintegrasi di perkotaan.

IMG 20240709 WA0131
Kabupaten Tangerang terpilih dalam program penanganan sampah nasional.

Kegiatan ini mencakup tata kelola, pembiayaan, perluasan layanan, dan perubahan perilaku sosial di sektor persampahan melalui kemitraan dengan sektor swasta, masyarakat sipil, dan pemerintah kota.

Bekerja sama dengan pemerintah, dengan menargetkan intervensi berdampak tinggi dengan pengaruh terbesar terhadap peningkatan kualitas dan cakupan layanan, bermitra dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung tujuan pembangunan Indonesia yaitu mengelola 100 persen sampah pada 2024 dan penurunan polusi plastik laut sebesar 70 persen pada 2025.

Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Kepala DLHK Fachrul Rozi mengucapkan syukur alhamdulillah karena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 18 kabupaten/kota se indonesia yang terpilih dalam program nasional penanganan sampah terintegrasi dari hulu sampai hilir.

“Kami pemda Kabupaten Tangerang menyambut baik dan apresiasi dengan adanya program ini dan berkomitmen untuk mensukseskan program ini sampai 5 tahun ke depan, untuk Tangerang Semakin Gemilang,”ucapnya usai mengikuti peluncuran program nasional tersebut.

USAID SELARAS diketahui akan bekerja di 18 Kabupaten/Kota di Indonesia, diantaranya Kota Binjai dan Medan di Sumatera Utara, Kabupaten Tangerang di Banten, Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, dan Wonogiri di Jawa Tengah, Kota Blitar dan Pasuruan, di Kabupaten Gresik, Probolinggo, dan Sidoarjo di Jawa Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur, Kabupaten Badung dan Klungkung di Bali, serta Kota Makassar dan Kabupaten Gowa di Sulawesi Selatan.

Adapun Hasil yang Diharapkan:

Memfasilitasi penyusunan, penerapan, pemantauan, dan menegakkan 35 instrumen kebijakan, seperti undang-undang, peraturan, standar, dan lainnya, yang mendorong pengurangan polusi plastik dan pengelolaan sampah perkotaan secara berkelanjutan.

Mengalihkan dua juta metrik ton sampah dari lingkungan;
Mengikutsertakan 400.000 rumah tangga atau perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan 3R (reduce, reuse, recycle) dan pengelolaan sampah;

Meningkatkan jumlah sampah plastik yang didaur ulang dan dikumpulkan hingga 20 persen;

Meningkatkan kapasitas 65 lembaga pemerintah dan swasta untuk menerapkan pengelolaan sampah; dan

Memobilisasi investasi sebesar 110 juta dolar AS untuk program 3R atau pengelolaan sampah. (Han)

Editor : Burhanuddin.