Suarageram.co – Jelang kegiatan tahapan pemutahiran data pemilih (Pantarlih) menghadapi pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Tangerang yang akan digelar pada November 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar apel siaga.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, apel siaga ini dilaksanakan serentak oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tangerang beserta Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

“Ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Pengawas Pemilu dalam mengawasi Pemutakhiran daftar Pemilih yang dalam Tahapan sesuai PKPU 2 Tahun 2024, Pemutakhiran Daftar Pemilih dilaksanakan pada tanggal 31 Mei – 23 September 2024,” ungkap ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik, Senin (24/6/2024).

Kata dia, dalam Waktu dekat ini jajaran KPU Melalu Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih akan melaksanakan coklit pada tgl 24 juni sampai 25 Juli 2024 mendatang.

“Kami dari Bawaslu mengintruksikan kepada jajaran Panwascam-PKD se-Kabupaten Tangerang untuk mengawasi Pemutakhiran ini,” terang dia.

Menurut Muslik, 3 hal Yang menjadi fokus pengawasan untuk pemutakhiran daftar Pemilih yakni, Ketaatan Prosedur. Akurasi Data dan Potensi Kerawanan.

“3 poin ini tadi mejadi fokus pengawasan kami untuk memastikan daftar pemilih yang berkualitas, jangan sampai masyarakat Kabupaten Tangerang yang mestinya masuk dalam kategori memenuhi syarat ada yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih. Begitupun sebaliknya, yang semestinya tidak memenuhi syarat malah masuk kedalam daftar pemilih,” terang dia.

Terlebih sambung dia, dalam pelaksanaan coklit ada sanksi administrasi, kode etik, hingga pidana yang akan menjerat kepada siapa saja terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Hal itu, tertuang dalam Pasal 177A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000,” tegas Muslik.

“Mari awasi bersama untuk pemilihan serentak yang bermartabat dan berintegritas,” pungkasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.