Suarageram.co – Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini mengaku sudah memperingatkan pihak DPMPD Kabupaten Tangerang maupun para Kepala Desa (Kades) soal penggunaan anggaran dana desa (ADD).
Tini mengatakan, pihaknya selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah memperingatkan soal adanya penyimpangan pada sistem pencairan APBDes 2024.
Namu ia membantah jika pihaknya dinilai kecolongan, lantaran sudah memperingatkan DPMPD maupun Kades soal adanya temuan pencairan ganda APBDes 2024.
“Hasil audit internal itu banyak yang diacuhkan hingga akhirnya terjadi masalah seperti ini. kalau kecolongan sih, Inspektorat tidak kecolongan sebetulnya mah,” katanya di gedung DPRD, usai hearing dengan Komisi I pada Senin (10/02/2025).
Tini Wartini menegaskan, Inspektorat telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, yakni secara terus-menerus melakukan pembinaan, khususnya kepada perangkat desa. Namun, katanya kembali lagi kepada faktor manusianya dalam hal ini Kades-Kades.
“Ya itu kembali lagi ke faktor manusia, kita sudah mengingatkan. Dalam tahun kemarin kita sudah ingatkan desa. Ya Banyaklah temuan soal dana desa itu,” terangnya.
Tapi ini kata dia, bukan kecolongan bagi Inspektorat, namun Kepala Desanya yang SDM nya yang tadi. Karena ada kesempatan ya berbuat lah,” tambahnya.
Kendati demikian, Tini berjanji inspektorat akan lebih masif lagi melakukan pembinaan.
“Ya nanti, untuk saat ini mungkin kita akan melakukan lagi pembinaan ke Kecamatan lalu nanti ke desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman enggan berkomentar panjang soal penggeledahan Kantornya oleh Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sekira 5 jam atau sejak pukul 10:00-15.00 WIB
“Ya kita menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan,” ujar Yayat.
Lebih jauh, Yayat juga enggan menjawab secara gamblang saat dikonfirmasi soal jumlah desa yang diduga melakukan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes 2024.
“Sekali lagi, kami menghormati proses hukum yang sedang ditegakkan oleh pihak Kejaksaan,” pungkas Yayat.
9 Komentar
BNER KATA GUSDUR INSPEKTORAT HARUS DIBUBARKAN
Saya hanya ingin kades kades yg terjangki penyakit itu,alias penyakit nyolong dihukum berat,karna itu sama dgn koruptor.
Contoh di tegal sendiri jalanan rusak parah ga ada perbaikan sama sekali.
Dikemanakan dana desa tersebut.
Sekali ada perbaikan pada belang,5 meter cor 5meter tdk
Hahahahaha klo kerja cuma ngingetin semua orang bisa lagian apa dengan di ingat kan add akan aman dari penyelewengan
Tahun 2001-2002 pernah dibubarkan. Tahun 2003 & 2094 dibentuk lagi.
Tahun 2001-2002 pernah dibubarkan. Tahun 2003 & 2094 dibentuk lagi.
Tahun 2001-2002 pernah dibubarkan. Tahun 2003 & 2094 dibentuk lagi.
Tahun 2001-2002 pernah dibubarkan. Tahun 2003 & 2094 dibentuk lagi. Itjen kalau menemukan pelanggaran dan tidak ada perbaikan, lapor ke APH. Biasanya BPK juga audit bersama team Itjen.
Tahun 2001-2002 pernah dibubarkan. Tahun 2003 – 2094 dibentuk lagi. Itjen kalau menemukan pelanggaran dan tidak ada perbaikan, dibuat berita acara utk perbaikan sebelum menjadi kasus pidana. Biasanya ada LSM yang lapor ke polisi. Biasanya BPK juga audit bersama team Itjen.
Ini namanya “ngeles”… kalau diperingati tapi TDK diindahkan mestinya anda “berwenang” keluarkan SURAT PERINGATAN dan tembusin BUPATI/WALKOT !!!
Janganlah kita biar selamat lalu menampik TANGGUNG JAWAB MELEKAT di TUPOKSI anda !!!