Suarageram.coDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana di The Grantage Hotel & Sky Lounge, Kecamatan Pagedangan, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dikutip dari keterangan Diskominfo Kabupaten Tangerang, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Prima Saras Puspa, menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi landasan utama dalam mengelola informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Menurutnya, undang-undang tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi melalui PPID kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana, baik melalui website PPID, media sosial, maupun langsung ke sekretariat PPID di masing-masing Perangkat Daerah,” ujar Prima.

Prima Saras Puspa juga menyoroti pentingnya pengoptimalan pelayanan informasi publik di seluruh PPID Pelaksana, yang menjadi bagian penting dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Kata dia, merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, ia menjelaskan bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik baik melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.

“Kami maksimalkan hal ini melalui Surat peningkatan pelayanan PPID tertanggal 22 Mei 2025 yang telah dikirimkan ke masing-masing perangkat daerah. Kami berharap seluruh PPID Pelaksana melakukan optimalisasi pelayanan publik dengan memastikan diumumkannya informasi berkala, setiap saat, dan serta-merta pada website PPID,” jelasnya.

Selain itu, Prima juga mengingatkan bahwa ketersediaan ruang pelayanan informasi yang dilengkapi dengan buku register permohonan, formulir permohonan, formulir keberatan, dan tanda terima permohonan harus dipastikan ada di setiap PPID Pelaksana.

PPID Kabupaten Tangerang juga tengah dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.

Prima berharap seluruh operator PPID dapat terus meningkatkan kinerja mereka dalam penyediaan informasi publik yang terbuka dan akuntabel.

“Semoga kita mendapatkan hasil yang terbaik dan dapat mempertahankan predikat informatif yang telah diraih oleh PPID Kabupaten Tangerang tahun lalu,” harap Prima.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antar PPID dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang transparan dan responsif.

Ia juga berharap kegiatan koordinasi ini dapat meningkatkan dedikasi dan konsistensi dalam penyediaan informasi kepada masyarakat.

“Semoga PPID Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat selalu konsisten dan berdedikasi tinggi dalam pelayanan informasi publik bagi masyarakat,” pungkas Ahmad Suryadi.