Suarageram.co – Merespon keluhan warga di Kabupaten Tangerang terkait maraknya galian tanah ilegal serta maraknya aktivitas kendaraan truk tambang yang kerap melanggar peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022, maka melalui komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pada kegiatan hearing tersebut menghadirkan beberapa OPD terkait diantaranya, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Camat Gunung Kaler, Camat Kemiri, Camat Rajeg, Plh Camat Kronjo dan OPD terkait, serta Konsorsium Lingkungan Hidup ( KLH) pada Senin (21/10/2024).
Saat hearing itu berlangsung anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi Demokrat Hj Aida Hubaidah dengan tegas ia mengecam keras kepada pengusaha armada maupun pengusaha galian tanah yang dinilai bandel.
Kata dia, meski sudah sering diingatkan atau ditegur bahkan sudah ditutup oleh OPD terkait, pengusaha tersebut tetap membandel dan melanggar peraturan yang ada, bahkan Aida Hubaidah menyebut pengusaha galian tersebut buta mata, buta hati, buta telinga.
“Padahal sudah ditegur, bahkan ditutup masih bandel aja dan melakukan pelanggaran, ini saya bilang pengusaha tambang dan armada ini Buta mata, buta hati dan buta telinga,” kecam Hj Aida Hubaidah saat hearing tersebut.
Pada hearing atau (RDP) itu Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudianto dengan tegas meminta OPD terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan atau aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang.
Mahfud juga meminta pihak Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk memberikan laporan kinerja kedua OPD tersebut soal aktivitas galian tanah ilegal dan soal penerapan Perbup nomor 12 tahun 2022.
Sementara itu Kris Indra Wijaya DPRD Kabupaten Tangerang fraksi Nasdem menantang Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tangerang dan OPD terkait untuk melakukan penutupan sejumlah galian tanah ilegal tersebut. Bahkan Kris bilang kegiatan galian tanah ilegal ini bak drama Korea.
“Soal galian tanah ilegal ini bak Drama Korea. Kita harus akhiri Drama Korea ini,” tegas Kris Indra Wijaya.
Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menyatakan siap untuk melakukan penutupan sejumlah galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang.
“Saya siap untuk menutup galian tanah ilegal,” jawab Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana.
Tinggalkan Balasan