Suarageram.co – Pemilik destinasi wisata taman Cicido yang berlokasi di Desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten sejak tahun 2013 silam.
Koordinasi yang dimaksud itu yakni penggunaan atas sebagian lahan milik BBWSC3 untuk destinasi wisata taman Cicido miliknya, bahkan dr SN mengaku membayar pajak rutin setiap bulan. Pernyataan itu disampaikannya melalui pesan nya pada grup WhatsApp Kabar Berita Provinsi Banten pada Rabu 5 Juni 2024.
Pada pesan WhatsApp itu, Dr SN bilang, hanya ingin buat destinasi wisata Desa di tempat JIN buang anak.
“Cek kades sebelumnya bu Neng, dan pak Lukman, saya ini bukan pejabat kok bisa nyaplok, hanya ingin buat destinasi wisata desa di tempat JIN buang anak, ndak ada yang berani masuk kawasan Bojongkerut, Ini jalanan pinggir kali bisa begini bagus dulunya berlumpur ndak bisa dilalui mobil,” ungkap Dr SN dalam pesan WhatsApp nya.
Lanjut dia, kami lakukan pengerasan dengan alat berat dengan biaya mandiri, dan sampai saat ini tidak ada anggaran pemerintah perparkiran dikelola masyarakat, kegiatan sosial, dan edukasi anak anak sampai orang dewasa bisa di CICIDO.
“Alhamdulillah Youtube makin banyak follower dari TANGERANG raya dan JKT. Suatu saat bisa jadi unggulan wisata desa Cisoka Kabupaten Tangerang. Semua dengan niat tulus berinvestasi untuk membangun CISOKA UNGGUL,” kata Dr SN.
Dr SN pun mengaku pembangunan taman Cicido dengan proses panjang dan berliku penuh dengan tantangan dan tidak mudah.
“Insya Alloh, saya selalu lakukan dengan baik dan benar, ikutin norma dan aturan,” tandasnya.
Sementara itu, Suyadi Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Besar C3 Provinsi Banten membenarkan adanya lahan di pinggir aliran irigasi Desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Tangerang Banten. Sebagian lahan tersebut masuk dalam lokasi taman Cicido.
Kata dia hal itu dibuktikan dengan adanya patok atau pembatas tanah milik BBWSC3 yang ditanam pada 2023 lalu.
“Patok pembatas tanah milik negara itu terakhir dipasang pada tahun 2023 lalu,” ungkap Suyadi PPNS Balai C3 Provinsi Banten.
Kendati demikian, lanjut Suyadi, Saat ini pihak Balai Besar C3 sedang melakukan koordinasi untuk melakukan upaya penyelamatan aset negara.
“Saat ini kita sudah patok dan sedang proses mengurus surat surat sertifikat sebagai alas hak terhadap aset negara tersebut,” terang Suyadi.
Lanjut dia katakan, dalam waktu dekat ini, pihak BBWC3 akan turun ke lokasi dan memberikan surat himbauan atau pemberitahuan sebelum pihak BBWC3 melakukan upaya hukum.
“Saat pak Rizal masang patok batas tanah waktu itu sudah menyampaikan secara lisan terkait batas batas tanah yang mereka gunakan,” imbuhnya. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan