Suarageram.co – Gubenur Banten Andra Soni diminta untuk melakukan kaji ulang soal kebijakan pemangkasan tunjangan kinerja (Tukin) bagi tenaga para pendidik, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Banten.
Sebab kebijakan tersebut dinilai mencerminkan ketidakadilan struktural di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbagai elemen masyarakat pun mendesak Gubernur Andra Soni untuk segera meninjau kembali kebijakan tersebut, diantaranya datang dari punggawa LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal perlakuan yang tidak manusiawi. Kebijakan ini secara nyata menciptakan kelas dalam ASN dan menempatkan PPPK sebagai anak tiri birokrasi,” ujar Alamsyah, Rabu (4/3/2026).
Aktivis pergerakan asal Kabupaten Tangerang ini mempertanyakan dasar regulasi pemotongan, indikator penilaian kinerja, hingga mekanisme keberatan dan klarifikasi bagi PPPK yang terdampak.
Alam menilai kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan administratif, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Alamsyah juga mendesak Komisi 5 DPRD Provinsi Banten, untuk mengawal aspirasi PPPK. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten pun agar membuka transparansi pengelolaan Tukin secara jujur dan terbuka kepada publik.
“Berharap masih ada rasa keadilan untuk para PPPK di Banten,” tandasnya.
Sebelumnya, Suarageram.co mengabarkan, dalam curhat nya kepada wartawan maupun lembaga sosial kontrol salah satu tenaga pengajar menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2025 para tenaga itu menerima tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Namun pada tahun 2026 ini, nominal tersebut dikabarkan turun menjadi Rp1,5 juta. Lebih memprihatinkan lagi, untuk guru P3K yang diangkat pada tahun 2025, tukin yang akan diterima hanya sebesar Rp350 ribu.
Meski hingga Maret 2026 pencairan tukin sejak Januari belum diterima, isu pemangkasan tajam sudah ramai diperbincangkan. Hal ini diperkuat dengan adanya input nominal yang telah beredar di kalangan internal.
Di sisi lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengalami pemotongan, bahkan nominalnya dinilai jauh lebih besar.
Sementara itu Gubernur Banten Andra Soni maupun maupun kepala KCD Pendidikan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang masih belum memberikan keterangan meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayang. Kendati begitu Suarageram.co akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resminya.


Tinggalkan Balasan