Suarageram.co – Gubernur Banten Andra Soni diminta batalkan Jabatan Camat Pagedangan Kabupaten Tangerang lantaran disinyalir menyandang gelar akademik S.Ip Palsu.
Berdasarkan keterangan dari pihak kampus Universitas Pramita Indonesia (UNPRI) diketahui yang bersangkutan yakni Daniel Ramdani Camat Pagedangan Kabupaten Tangerang dinyatakan belum mengantongi gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.Ip) namun masih menjadi mahasiswa aktif tahun 2024/2025.
Menyikapi polemik tersebut, sejumlah aktivis dan mahasiswa di Kabupaten Tangerang mendesak Gubernur Banten untuk segera mengambil langkah tegas.
Aktivis dari Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) pun telah melayangkan surat somasi kepada BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tangerang bahkan kepada Gubernur Banten.
Gandi Sadewa Aktivis dari Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) meminta intervensi langsung dalam kasus dugaan penggunaan gelar akademik ilegal oleh Camat Pagedangan, H. Daniel Ramdhani, S.Sos., S.IP., M.Si.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut di level kabupaten. Saya meminta Banten Gubernur untuk segera memerintahkan pemeriksaan administrasi dan klarifikasi ijazah Daniel Ramdani,” kata Gandi Sadewa dilansir dari Tangerangberkabar.id pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu.
Menurut Gandi Sadewa, jika terbukti melanggar ia menuntut Gubernur Banten mencopot jabatan Daniel Ramdani sebagai Camat Pagedangan sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 224 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“UU 23 Tahun 2014 jelas mengatur Camat harus memenuhi kualifikasi teknis pemerintahan, dibuktikan dengan ijazah yang sah. Kalau syarat itu tidak terpenuhi, Gubernur Banten wajib mencopotnya,” tegasnya.
Dalam somasinya, ia kembali memaparkan temuan yang ia anggap tak terbantahkan, data resmi Universitas Pramita Indonesia dan PDDikti menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum menyelesaikan Program Studi Ilmu Pemerintahan.
“Namun, gelar S.IP tetap tercantum di dokumen resmi, media publik, dan papan nama jabatan,” terangnya.
Gandi mengingatkan, tindakan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012, dan aturan teknis pengangkatan camat dalam PP Nomor 19 Tahun 2008, Permendagri No. 67 Tahun 2017, serta PP No. 17 Tahun 2020.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni belum memberikan respon hingga berita ini diunggah. Namun demikian suarageram.co akan terus berupaya mengkonfirmasi untuk mendapatkan tanggapannya
Tinggalkan Balasan