Suarageram.coGubernur Banten Andra Soni diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh ihwal kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.

Permintaan evaluasi terhadap kinerja OPD yang membidangi lingkungan hidup itu lantaran dinilai tidak serius dalam menangani persoalan PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) yang berada di desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten.

Diketahui, perusahaan yang menggunakan bahan dasar serbuk resin itu telah melakukan pencemaran lingkungan hidup yang mengancam kesehatan warga sekitarnya. Selain itu, perusahaan modal dalam negeri itu belum mengantongi perizinan terutama soal pengelolaan limbah B3.

IMG 20250418 171734
PT di demo warga Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja lantaran pencemaran lingkungan hidup.

Dalam surat pengaduan ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) yang ditembuskan kepada Gubernur Banten juga Bupati Tangerang, LSM Geram Banten Indonesia meminta Gubernur Banten Andra Soni untuk mengevaluasi kinerja bawahannya.

“Kami meminta Kepada Gubernur Banten agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala DLHK Provinsi Banten,” ungkap ketua umum LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah, Jumat (18/4/2025).

Aktivis senior di Kabupaten Tangerang itu meminta agar Pemprov Banten segera mengambil langkah-langkah konkret dan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup.

“Mendorong penegakan hukum lingkungan yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” terang Alam.

Ia juga meminta pihak Pemprov Banten untuk melakukan investigasi langsung terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. BOSS.

“Memeriksa dokumen perizinan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku termasuk AMDAL,” terang Alam.

IMG 20250414 140135
warga Cangkudu mengalami sesak napas akibat bau menyengat dari aktivitas PT BOSS.

Segera mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup. Serta memastikan PT. BOSS memenuhi standar lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran,” tandasnya.

Atas pencemaran lingkungan yang saat ini berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar PT BOSS, menunjukkan dugaan adanya pembiaran serta kurangnya tindakan tegas dari DLHK Provinsi Banten, yang seharusnya bertindak cepat dan profesional dalam menindak pelanggaran tersebut.

“Kami menilai Kepala DLHK Provinsi Banten menunjukkan sikap yang setengah hati dan tidak profesional dalam menangani permasalahan lingkungan hidup yang seharusnya menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tandas Alamsyah.

Sementara warga terdampak berinisial BQ mengaku heran dengan pihak perusahaan tersebut, padahal kata dia, sudah di sidak oleh Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid serta diminta untuk tidak beroperasi sampai selesai mengurus perizinan, namun fakta dilapangan PT BOSS bandel, tetap beroperasi dan mengeluarkan bau menyengat.

“Ampun, habis di sidak oleh Bupati Tangerang, sore nya beroperasi dan kini masih tetap bau menyengat,” ujar warga terdampak.