Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia resmi melayangkan surat kepada Direktur Utama PDAM TKR Kabupaten Tangerang terkait kenaikan tarif air bersih.

Surat dengan nomor : 0099.03/DPP/LSM/GRM-IND/VII/2025 itu dilayangkan menyusul adanya sejumlah keluhan dan warga terkait kenaikan tarif air yang dinilai tanpa ada sosialisasi sebelumnya, sehingga pelanggan merasa kaget dan terbebani, khususnya pelanggan yang berdomisili di kawasan perumahan bersubsidi Taman Kirana Surya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

“Kami dari LSM GERAM BANTEN INDONESIA menyampaikan pengaduan publik ini sebagai bentuk keprihatinan atas lonjakan tarif pembayaran air yang dinilai tidak wajar dan membebani masyarakat,” ungkap Alamsyah Ketua umum LSM Geram Banten, Kamis (7/8/2025).

Menurut pria yang kerap kang Alam ini, berdasarkan laporan dari warga setempat, tagihan air bulanan yang biasanya berada pada kisaran normal tiba-tiba mengalami kenaikan hingga hampir tiga kali lipat tanpa adanya penjelasan yang memadai dari pihak PDAM TKR.

Padahal kata dia, sebagaimana kita ketahui bersama, air merupakan
kebutuhan dasar masyarakat yang dijamin oleh negara, dan semestinya tidak menjadi komoditas yang justru menyulitkan masyarakat, terlebih yang tinggal di perumahan subsidi.

“Untuk itu, kami meminta kepada Direktur Utama PDAM TKR untuk memberikan klarifikasi secara resmi dan terbuka terkait penyebab melonjaknya tarif pembayaran air di wilayah tersebut,” terang Alamsyah.

Selain itu lanjut Alam, meminta pihak PDAM melakukan peninjauan langsung ke lapangan, khususnya di Perumahan Taman Kirana Surya, guna mendengarkan langsung keluhan masyarakat pelanggan.

Mengevaluasi sistem penetapan tarif dan pencatatan penggunaan air, serta memberikan jaminan bahwa tidak ada kesalahan teknis atau praktik yang merugikan pelanggan.

“Jika ditemukan adanya kesalahan, kami mendesak agar dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penghapusan denda, serta pembenahan sistem layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh aktivis senior itu menjelaskan, sebagai dasar hukum dan landasan pengaduan tersebut diantaranya berdasarkan, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 18 dan 36 yang mengatur hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan publik yang tidak sesuai standar.

Peraturan Menteri PUPR No. 18/PRT/M/2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk pelayanan air minum.

“Kami mendesak Direktur utama PDAM TKR untuk segera tindaklanjuti sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional institusi pelayanan publik terhadap keluhan masyarakat,” pungkas Alamsyah.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di perumahan Taman Kirana Surya Kecamatan Solear menjerit lantaran tarif air PDAM meroket.

Menurut keterangan warga yang juga pengurus lingkungan setempat mengaku tak ada sosialisasi soal kenaikan tarif PDAM, ia bilang tarif PDAM untuk rumah subsidi alias rumah sederhana bak perumahan mewah.

“Sampai hari ini saya belum menerima ada sosialisasi terlebih dahulu. Tarif sekelas perumahan subsidi dan bukan buat usaha mencapai 300 ribu perbulan, ini nggak wajar,” ujar Tumino salah satu ketua RW di Kirana saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Senin (4/8/2025).

Sementara itu Direktur Utama PDAM TKR Sofyan Sapar belum merespon saat diminta waktunya untuk dikonfirmasi melalui layanan pesan whatsapp pada 4 Agustus 2025 sekira pukul 13.48 WIB hingga berita ini unggah.