Suarageram.co – Sebanyak 44 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Tangerang Banten diminta untuk memberikan klarifikasi soal kelayakan gizi pada program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita di wilayah nya masing-masing.

Klarifikasi soal kelayakan gizi pada program tersebut dipandang perlu lantaran adanya temuan dan pengaduan masyarakat ihwal makanan tambahan yang disajikan di salah satu Puskesmas dinilai tidak sesuai standar gizi yang ditentukan.

“Kami memandang penting hal ini untuk memastikan bahwa program PMT yang bertujuan mulia tersebut benar-benar berdampak positif, berbasis bukti, serta sesuai dengan prinsip kesehatan
masyarakat, terutama dalam hal penanganan gizi buruk, stunting, dan peningkatan status kesehatan ibu dan anak,” ungkap Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah MK, Kamis (8/8/2025).

Dalam surat yang telah dilayangkan kepada 44 Puskesmas di Kabupaten Tangerang bernomor : 0098.03/DPP/LSM/GRM-IND/VII/2025, punggawa LSM Geram Banten Alamsyah mendesak pihak Puskesmas untuk memberikan klarifikasi soal kelayakan PMT, mengingat, Peluncuran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal bertujuan untuk meningkatkan berat badan pada balita dan ibu hamil, memperbaiki status gizi, dan pada akhirnya mencegah terjadinya stunting baru khususnya di Kabupaten Tangerang.

Kata Alam, apa yang disampaikan oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang sudah sangat jelas, yang mana Program PMT merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Tangerang.

“PMT lokal ini bukan hanya soal pemberian makanan, tapi bagian dari upaya sistematis untuk memastikan tumbuh kembang anak dan kesehatan
ibu hamil berjalan optimal, sebagai investasi jangka panjang bagi generasi Kabupaten Tangerang,” ujar Alamsyah.

Alamsyah bilang, yang menjadikan dasar permintaan klarifikasi ini yakni soal efektivitas dan kelayakan gizi dari jenis makanan tambahan yang diberikan, seperti sempol ayam, dimsum, makaroni, dan lainnya.

“Bagaimana kajian nilai gizi dari makanan yang diberikan, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan gizi ibu hamil dan balita sesuai standar Kementerian Kesehatan RI,” tanya Alamsyah.

Lebih lanjut Alam menanyakan, pemilihan menu makanan serta proses monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaannya, apakah ada keterlibatan ahli gizi dalam perencanaan dan pelaksanaan program dimaksud.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh
informasi publik.

Dan Permenkes Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standar Pemberian Makanan Tambahan, Permenkes Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Masyarakat.

Sementara itu Ka Dinkes Kabupaten Tangerang Dr. Hendra Tarmizi saat ditemui ruang kerjanya mengaku telah menerima informasi tersebut dan akan segera menindaklanjuti.

Ia bilang, secepatnya akan memanggil pihak Puskesmas untuk memberikan klarifikasi atas temuan tersebut. “Secepatnya akan saya ditindaklanjuti dan meminta klarifikasi,” ujarnya.