Suarageram.coBupati Tangerang Moch Measyal Rasyid menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas perusahaan pengelola limbah B3 PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI) yang berlokasi di kawasan industri olex Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Dikatakan Bupati Tangerang Moch Measyal Rasyid dalam surat dengan nomor: 500.16.6.6/10401 /X/DLHK/2025, penghentian sementara kegiatan produksi lantaran memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan terakhir aktivitas produksi PT Sukses Logam Indonesia di Jalan Raya Serang Km 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang diduga menimbulkan pencemaran udara dan kebisingan sehingga berdampak terhadap ketentraman dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 80 ayat (1) poin a Pemerintah Daerah mengambil langkah penghentian sementara kegiatan produksi dan ayat (2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan,

– Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup.
– Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau

– Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.

“Berdasarkan hal tersebut, mulai diterbitkannya surat ini agar PT SLI menghentikan sementara kegiatan produksi sampai adanya perbaikan-perbaikan dari hasil pengecekan melalui uji laboratorium pencemaran udara dan kebisingan dari Kementerian Lingkungan Hidup RI,” kata Bupati Tangerang Moch Measyal Rasyid dalam surat tersebut dikutip Minggu, (19/10/2025).

Apabila di kemudian hari terdapat itikad baik dan perbaikan dari pihak PT. Sukses Logam Indonesia, maka penghentian sementara kegiatan produksi ini dapat ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI. Menteri Perindustrian RI. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI. Gubernur Banten dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.