Suarageram.co – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah bersama DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lebak resmi melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak ke Polres Lebak, Kamis (6/3/2025).
Dalam keterangan nya Musa Weliansyah mengatakan, laporan kepihak Kepolisian terhadap Kades Kerta Ricky Zaenal Abidin itu dilakukan menyusul ada dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dengan total nilai 700 juta rupiah.
“Hari ini saya bersama DPC GMNI Lebak membuat laporan resmi ke Polres Lebak atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 yang dilakukan oleh Kades Kerta,” ungkap Musa Weliansyah.
Berkas laporan tersebut kata Musa, telah diserahkan ke unit Tipikor Polres Lebak. Ada 12 berkas yang dilaporkan, salah satunya SPJ Dana Desa Tahun 2022, 2023, dan 2024, terus pernyataan HOK, bukti transfer Rp 613 juta ke rekening istri Kepala Desa beserta rekening koran dari 3 orang berikut bukti bukti lainnya.
“Sudah kami serahkan semua 12 bukti laporan ke unit Tipikor Polres Lebak dan sudah kami sampaikan juga kepada Kapolres bersama Kasat Reskrim untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kerta,” terang Musa Weliansyah.
Dijelaskan Musa, indikasi kerugian negara pada tahun 2024 mencapai Rp 400 juta rupiah, indikasi kerugian dari HOK dan dana bagi hasil di luar pengadaan material cukup fantastis.
“Jika disatukan sejak tahun 2022 hingga 2024, maka potensi kerugian negara mencapai 700 juta rupiah,” jelas Musa.
Musa bersama GMNI berharap pihak Kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar kasus dugaan korupsi ini bisa terungkap dengan jelas dan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Tinggalkan Balasan