Suarageram.co – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Banten akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan atau SP4B terhadap kegiatan pembangunan di Perumahan Grand Almas Residence yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

Sebelum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan (SP4B), kata Kepala UPT 3 DTRB Kabupaten Tangerang, Edy Jhon, pihaknya akan melayangkan surat peringatan ke 1, 2 dan ke 3 terlebih dahulu.

“Ya, lagi proses surat panggilan dulu yang ke 1, 2 dan 3, setelah itu kita akan terbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan (SP4B),” ungkap kepala UPT 3 DTRB Kabupaten Tangerang Edy Jhon saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (23/10/2024).

SP4B itu bakal dikeluarkan lantaran pihak pengembang perumahan Grand Almas Residence dinilai Slow Respon soal permintaan revisi Site Plan perumahan tersebut.

IMG 20241018 WA0152
Cek Lokasi Grand Almas Residence, DTRB Akui Ada Alih Fungsi Fasos Fasum Tak Sesuai Site Plan, (foto tim DTRB Kabupaten Tangerang kunjungi perumahan Grand Almas Residence, red/Han/Suarageram).

Berita sebelumnya, perwakilan pihak DTRB Kabupaten Tangerang melalui kepala UPT 3 Edy Jhon mengakui adanya alih fungsi lahan fasos fasum tersebut yang tidak sesuai dengan Site Plan awal yang sudah dilaporkan

“Ia benar ada alih fungsi lahan fasos fasum, yang seyogyanya di Site Plan awal lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau tempat bermain anak juga tandon air,” ungkap kepala UPT 3 Edy Jhon saat dikonfirmasi pada 19 Oktober 2024 lalu.