Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol, LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) menyayangkan kurang responsif nya para wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif, DPRD Kabupaten Tangerang Banten.
Menurut Hendra Jaya ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang, pihaknya telah melayangkan surat permintaan rapat dengar pendapat (RDP) sejak tanggal 22/09/2025 hingga saat ini tidak digubris, tetapi berkas persoalan yang hendak diadukan itu diminta untuk dipelajari.

“Hampir 3 bulan kita ajukan surat permintaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak DPRD Kabupaten Tangerang, namun sampai Desember 2025 ini nggak direspon, justru berkas yang ingin kami adukkan itu diminta oleh Dewan Yakub katanya mau dipelajari, lalu pelajari berkas tersebut mau berapa bulan. Atau memang sengaja tidak mau respon aduan kami sebagai lembaga sosial kontrol,” ungkap Hendra Jaya, Minggu (30/11/2025).
Oleh karena itu, kata Hendra, LSM PPUK akan mempertanyakan ihwal tersebut saat aksi massa di kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu 3 hingga 5 Desember 2025 mendatang.
Disinggung soal keterangan dari Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud yang menyebut sudah didisposisikan ke Komisi 2, Hendra bilang, telat.
“Atuu sudah telat lah, 3 bulan yang lalu kita ajukan, kita udah mau orasi baru ada jawaban disposisi,” kesal Hendra.
Sementara itu ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud saat dimintai tanggapannya soal keluhan LSM PPUK Kabupaten Tangerang itu menanggapi santai, Amud bilang sudah didisposisikan ke Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang.
“Sudah di disposisi kayanya di Komisi 2,” singkat ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/11/2025) sekira pukul 12.25 WIB.
Diberitakan suarageram.co sebelumnya, Lembaga sosial kontrol LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) bakal menggelar aksi unjuk rasa selama 3 hari di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang.
Rencana aksi demo pada Rabu 3 hingga 5 Desember 2025 itu dilakukan lantaran pihak Pemkab Tangerang melalui DTRB, Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda, DLHK, dan DPRD Kabupaten Tangerang dinilai tutup mata soal puluhan bangunan liar alias tak berizin yang berdiri kokoh di dalam kawasan industri PT Kartika Alas Utama di wilayah Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten.


Tinggalkan Balasan