Suarageram.co – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tangerang berhasil menekan angka kasus keluarga berisiko stunting.

DPPKB melaporkan angka keluarga berisiko stunting di Kabupaten Tangerang menurun menjadi 51.938 tahun 2024. Ini merupakan hasil dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui berbagai program yang bertujuan menurunkan angka tersebut.

“Dari data yang ada, keluarga berisiko stunting pada tahun 2023 mencapai 77.608 kasus, sedangkan tahun 2024 angka tersebut turun menjadi 51.938 kasus,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi, pada Senin (9/9/2024).

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang menekan angka keluarga berisiko stunting sebesar 25.670 kasus. Angka tersebut, kata dia, menunjukkan penurunan yang cukup signifikan. Itu semua dilakukan dengan koordinasi dari Tim Percepatan Penurunan Stunting yang melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.

Angka prevelensi stunting di Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 turun mencapai persentase sebesar 7,7 persen. Hasil ini telah melampaui target penurunan prevelensi stunting nasional sebesar 14 persen.

“Capaian yang baik ini hasil dari program Gebrak Tegas yang merupakan kolaborasi dengan semua organisasi perangkat daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan serta stakeholder dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Tangerang,” ujar dia.

Stunting merupakan masalah yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama dan penyakit infeksi yang berulang pada balita sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak. Stunting dapat terjadi mulai janin masih dalam kandungan dan baru nampak saat anak berusia lima tahun.

“Saya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki 5 sasaran stunting ( Remaja Putri, Calon Pengantin, Ibu Hamil, anak bawah 2 tahun dan anak bawah 5 tahun) agar nantinya dapat dilakukan pendampingan oleh tim pendamping keluarga di tiap desa dan kelurahan sehingga tidak terjadi stunting pada balita di keluarga tersebut,” katanya. (Han)

Sumber : Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nD)
Nomor : PR/646 -DISKOMINFO/XI/2024.