Suarageram.co – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (DPP LSM KOMPPI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada pelaksanaan anggaran Dana Desa Tahun 2022 yang dianggarkan melalui APBN.
Menurut ketua LSM KOMPPI Usrah, SH, mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejari Tigaraksa adalah adanya dugaan indikasi penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten.
“Desa Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 sebesar Rp.Rp. 1.154.321.000,” ungkap Usrah seusai menyerahkan surat laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang, Jumat (27/10/2023).
Usrah menjelaskan, pada pelaksanaan anggaran dana desa (ADD) tersebut untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dugaan penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan oleh pihak desa yaitu pada alokasi anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 400 jutaan,” terang Usrah.
Penyelewengan anggaran tersebut lanjut Usrah, diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga kami anggap melenggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pada pasal 2 dan 3, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah,” jelas Usrah.
Semetara pada pasal 3 sambung Usrah, setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Denda paling sedikit 50 juta rupiah, dan paling banyak satu milyar rupiah,” imbuhnya.
Kendati demikian, sebagai lembaga sosial kontrol, LSM KOMPPI meminta kepada Kejari Tangerang, untuk segera menindak lanjuti laporkan pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada pelaksanaan anggaran Dana Desa Tahun 2022.
Hingga berita ini diunggah, suarageram.co belum dan akan berusaha mendapatkan keterangan resmi dari pemerintah desa Kutruk. (Red).
Tinggalkan Balasan