Suarageram.co-Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja telah memberikan atensi kepada Kasat Pol PP untuk segera menindak THM di kawasan Pemda Tigaraksa.

“Saat Rakor, saya juga sudah atensi kepada Kasat Pol PP untuk menindak THM ilegal di Kawasan Puspemkab Tangerang,” kata Soma kepada wartawan, Selasa, (28/2/2023).

Dikatakan Soma bangunan THM yang berdiri di lingkup pemda Tigaraksa telah menyalahi aturan. Sebab, lanjutnya, THM harus memiliki izin yang lengkap, khususnya terkait perizinan peredaran minuman kerasnya (Miras).

“Hiburan malam itu izinnya harus lengkap, apalagi ada peredaran miras, itu kan tidak sembarangan,” ucapnya

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Syahdan Muchtar menyatakan setelah DPMPTSP secara resmi mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan THM di lokasi tersebut tidak berizin.

Setelah itu kata Syahdan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas kepada tempat tersebut.

“Satpol PP menindak harus sesuai aturan. jadi kalau sudah ada rekomendasi dari DPMPTSP kita akan langsung tindak,” pungkasnya. (Deri).