Suarageram.co – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 2 DRPD Kabupaten Tangerang pada Kamis (16/10/2025), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang menyebut, kasus anak di Kabupaten Tangerang 70 persen Didominasi oleh kekerasan seksual.
Hal tersebut dikatakan kepala DP3A Kabupaten Tangerang Asep Suherman dalam RDP tersebut.
Asep bilang, kasus kekerasan anak setiap bulan mencapai 20 kasus, hingga saat ini, pihaknya sudah menangani 198 kasus, sebagian besar kasus tersebut adalah kekerasan seksual.
“Setelah kita sonding dengan pihak Pengadilan Agama Tigaraksa, kasus tersebut dianggap masih sedikit bila dibandingkan dengan kasus gugatan cerai yang mencapai 600 kasus. Pada bulan Januari hingga saat ini yang sudah diputuskan,” ujar Asep Suherman saat RDP berlangsung.
Dikatakan Asep, bisa dibayangkan bahwa kasus kasus kekerasan seksual itu terjadi kebanyakan kurangnya kasih sayang dari orang tua.
“Ada juga kasus yang kita tangani yakni kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak maupun dengan saudaranya sendiri,” terang dia.
Kadis Asep mengatakan, hal yang menjadi kendala adalah, pihaknya memerlukan trauma healing center. Kedepannya kata dia, pihaknya akan membuat ruang trauma healing center dilingkup DP3A juga rumah aman.
“Untuk rumah aman sedang dipersiapkan oleh DTRB, untuk lokasi atau wilayah kita rahasiakan, karena kalau dipublikasikan takutnya tidak aman lagi,” ujarnya.
Namun yang menjadi kendala saat ini lanjut Asep Suherman, yang pertama UPTD PPA ingin mempunyai Satgas di setiap Kecamatan.
“Kami sudah mengusulkan kepada Bupati Tangerang dan Sekda untuk memberikan kendaraan inventaris minimal sepeda motor untuk mendukung semangat mereka sebagai Satgas ini luar biasa, kita harus mendukung dengan fasilitas, paling tidak sepeda motor dan itu menjadi aset yang digunakan untuk Satgas PPA,” ujarnya.
Lanjut Kadis, Satgas Kecamatan ini akan didampingi oleh Satgas Kabupaten. Mereka akan mendampingi sampai kasus ini ke Kepolisian bahkan rujukan ke rumah sakit.
Kendala yang kedua sambung Asep, di rumah aman pihaknya memerlukan mobil perlindungan perempuan seperti halnya ambulance.
“Rumah aman juga perlu difasilitasi dengan kendaraan mobil yang selalu standby. Untuk aman sendiri belum selesai dibangun, untuk sementara kita sewa di sekitar Tigaraksa,” ujarnya.
Kata dia, untuk tahun 2026 DP3A Kabupaten Tangerang menginginkan penanganan kasus sampai tuntas, sampai pemulihan psikologis korban.
“Kami juga ingin penanganan pendampingan hukum sampai inkrah, karena biasanya pelaku itu ingin berdamai diluar proses, itu yang dikawatirkan sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku lainnya,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan