Suarageram.coDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mendesak Satpol PP Provinsi Banten untuk melakukan penyegelan terhadap PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) yang berlokasi di Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten.

Desakan penyegelan terhadap perusahaan yang menggunakan bahan dasar dari serbuk resin itu lantaran belum melengkapi perizinan serta telah mencemari lingkungan hidup sehingga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitarnya, dan dampak dari itu telah terjadi kisruh dan demo besar besaran oleh masyarakat Desa Cangkudu.

Warga sekitar pun mendesak pemerintah Provinsi Banten maupun Kabupaten Tangerang untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang dinilai tak patuh terhadap peraturan yang berlaku.

IMG 20250409 192742
demo warga cangkudu terhadap pencemaran lingkungan oleh PT BOSS di Desa Cangkudu. 

Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan dengan tegas menyatakan, apabila PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) tidak menghentikan seluruh kegiatan sampai diterbitkannya Persetujuan Lingkungan, maka, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten untuk dilakukan penertiban dan/atau Aparat Penegak Hukum (APH).

“Terkait pelanggaran atas Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.” dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal,” tegas Wawan Gunawan dalam surat resminnya dikutip, Kamis (10/4/2025).

Dalam surat nomor : 552/264-DLHK/III/2025, perihal tindak lanjut pengaduan dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup itu kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya di bidang lingkungan hidup dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup.

Surat perintah penghentian aktivitas PT BOSS tersebut telah dihembuskan ke Gubernur Banten sebagai laporan, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.

Sementara pihak perusahaan PT BOSS hingga berita ini unggah belum memberikan keterangan meskipun telah di konfirmasi melalui whatsapp.