Suarageram.co – 2 orang karyawan PT Kalibesar Arta Perkasa berinisial AN (30) dan MD (26) mengaku kecewa terhadap perusahaan tersebut lantaran telah memperlakukan nya secara tidak adil.

AN dan MD merasa bak disambar petir di siang bolong karena dituduh mencuri barang milik perusahaan berupa limbah skrap potongan besi.

Dua orang warga asal Kecamatan Kosambi dan warga Kecamatan Teluknaga menilai pihak perusahaan telah melakukan pencemaran nama baik nya.

AN dan MD pun mengaku dibohongi oleh perwakilan pihak perusahaan yakni victory pusat bernama Hermin. Mereka diminta untuk berangkat ke kantor pusat perusahaan tempat nya bekerja, namun pada kenyataannya justru digiring ke kantor polisi.

“Kami disuruh naik ke mobil, katanya mau ke kantor pusat, malah kami di bawa ke kantor Polsek Teluknaga,” terang AN dan MD kepada wartawan pada Sabtu malam (24/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Lanjut AN dan MD, sesampainya di kantor Polisi, mereka dilontarkan beberapa pertanyaan oleh anggota Kepolisian yang berkaitan dengan aktivitas di perusahaan tersebut seperti orang yang sedang di BAP. Bahkan dianggap sebagai tersangka.

“Saya ditanya sama polisi, ya saya jawab aja sesuai dengan pekerjaan saya di pabrik, saya hanya diperintahkan oleh atasan saya untuk mencatat, menimbang lalu diserahkan ke pembeli yang datang di perusahaan, malah polisi bilang ke saya, kamu tau nggak kamu kesini, kamu jadi tersangka,” jelas AN dan MD mengutip pernyataan Polisi.

Atas persoalan itu, AN dan MD mengaku dituduh serta telah dicemarkan nama baiknya. Oleh karena demikian AN dan MD menuntut keadilan dan akan melaporkan atas pencemaran nama baik nya.

“Saya nggak mau kalau hanya minta maaf, saya mau mereka dipidana, karena sudah melakukan pencemaran nama baik saya,” tandasnya.

Dalam upaya mencari keadilan itu, dua karyawan tersebut memberikan kuasa kepada ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia sebagai kuasa pendampingan hukum untuk melaporkan kembali.

“Saya sudah memberikan kuasa kepada LSM Geram Banten Indonesia untuk melaporkan kembali. Karena itu sudah jelas mereka sudah mencemarkan nama baik saya, intervensi serta intimidasi. Saya diperlakukan secara tidak adil,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan AM dan MD, perlakuan serupa pun dialami oleh beberapa rekan sejawatnya. “Selain kami berdua, ada sekitar 5 orang karyawan juga mengalami hal serupa,” imbuh AN dan MD.

Menurut 2 orang karyawan yang telah bekerja selama 7 tahun di perusahaan milik warga asing itu, hanya digaji sebesar 3 juta rupiah setiap bulan, jauh dibawah standar UMK Tangerang. (Han)

Editor : Burhanuddin.