Suarageram.co – Tak terima dipublikasikan soal dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL, Kades Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Arun melalui kuasa hukum nya bungkam kebebasan pers dengan melakukan somasi terhadap wartawan.
Mat Tigor, wartawan yang mendapatkan somasi dari sang Kades Tanjung Pasir mengaku bingung dengan adanya somasi tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang ia buat merupakan produk jurnalistik yang seharusnya tidak ditujukan secara pribadi kepada wartawan.
“Saya heran, kenapa pribadi saya yang disomasi, padahal yang tepat seharusnya keberatan itu disampaikan ke redaksi, kan di media nya jelas itu alamat redaksi nya. ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Atas persoalan itu, Mat Igor pun menunjuk pendamping hukum pada lembaga bantuan hukum Alamsyah Law Firm yang berkantor di Kecamatan Jayanti, hal tersebut dibenarkan oleh Agus Supriatna SH, MH salah satu pengacara di kantor Alamsyah Law Firm.
“Benar, saudara Mat Igor telah memberikan kuasa hukum kepada kami dan secara normatif kami sudah memberikan jawaban atas surat somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum Kades Tanjung Pasir,” jelas Agus saat dikonfirmasi wartawan.
Dikatakan Agus, dalam balasan surat somasi itu, pihaknya telah mengklarifikasi dan meluruskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan sebuah pemberitaan, maka mekanismenya adalah melalui hak jawab atau klarifikasi.
“Surat keberatan seharusnya ditujukan kepada redaksi media, bukan kepada wartawannya secara pribadi,” tegasnya.
Somasi kepada wartawan secara personal ini rasa nya kurang tepat. Kami menilai langkah tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga bisa dianggap sebagai upaya membungkam kerja pers yang dilindungi undang-undang.
“Jadi semua ada mekanismenya termasuk dapat melibatkan dewan pers jika hak jawab tidak di penuhi,” terang Agus.
Sementara itu, Kades Tanjung Pasir Arun belum dapat dikonfirmasi hingga saat ini soal tudingan Pungli PTSL relokasi di wilayahnya.


Tinggalkan Balasan