Suarageram.coDirektorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia bakal menindak tegas PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) yang berlokasi di Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten.

Kata Harry Gakkum KLH, jika nanti ditemukan ada pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT BOSS, maka pihaknya tidak akan segan segan untuk memberikan sanksi tegas bahkan sanksi pidana.

“Itu pasti ditindak tegas, kalau nanti setelah di lakukan pengawasan dan ditemukan ketidaktaatan, selain sanksi administrasi juga akan di denda bila ada pencemaran akan lebih di denda dan bila ada pidana akan kita pidanakan,” ungkap Harry Gakkum KLH saat dikonfirmasi, pada Jumat (18/4/2025).

Soal pengaduan terhadap perusahaan yang di duga tak berizin serta pencemaran lingkungan hidup itu, Harry menyarankan untuk melaporkan perihal tersebut melalui layanan website milik Gakkum KLH.

“Suratnya di masukin saja ke website KLH terutama Gakkum KLH,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Moch Maesyal Rasyid bersama kepala DLHK Kabupaten Tangerang dan Camat Balaraja serta Kades Cangkudu melakukan sidak PT BOSS lantaran belum mengantongi izin serta pencemaran lingkungan hidup.

Dalam sidak itu Bupati Tangerang meminta kepada Perusahaan PT BOSS untuk tidak beroperasi sampai pengurusan perizinannya selesai.

Kendati demikian perusahaan tersebut masih membandel hingga kini masih tetap beroperasi meskipun terjadi disharmonisasi dengan warga bahkan telah di demo oleh warga sekitar namun tak dianggap.