Suarageram.coKepala Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Agus Setyantoro mengaku bersyukur telah merealisasikan penggunaan anggaran dana desa dari tahun ke tahun sesuai dengan peruntukan nya.

Sebab kata Agus, penggunaan anggaran dana desa yang tepat sasaran merupakan amanat undang-undang.

Menurutnya, penggunaan anggaran Dana Desa yang tepat sasaran adalah penggunaan dana desa yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan desa, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Realisasi anggaran tersebut disesuaikan dengan program pembangunan yang dibutuhkan oleh warga Desa Pasanggrahan. Mencakup pemanfaatan dana untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan ekstrem,” ungkap Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro saat ditemui di kantor nya Kamis (14/8/2025).

IMG 20240418 WA0013
Kantor Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear

Jika di tengok kembali kebelakang kata pria yang kerap disapa lurah Agus ini, penggunaan anggaran dana desa ini pada tahun tahun sebelumnya juga direalisasikan seperti bantuan tunai masyarakat terdampak covid 19 yakni berupa BLT dan kegiatan lainnya.

“Termasuk untuk BLT pada saat itu juga adalah bagian dari penggunaan anggaran dana, tentu kita sudah melaporkan ke Inspektorat,” ujarnya.

Selain itu lanjut dia, bantuan untuk ketahanan pangan sudah kita realisasikan seperti budidaya lele dan juga sejumlah bedah rumah serta puluhan pembuatan jambanisasi.

“Program itu dalam rangka mendukung Ketahanan Pangan (Ketapang) dan juga bantuan bedah rumah berikut jambanisasi, kegiatan itu sebagai bentuk realisasi penggunaan anggaran dana desa, dan laporan pertanggungjawaban nya pun sudah kita sampaikan dan sudah di monev oleh pihak Kecamatan dan Dinas,” terang Agus.

Belum lagi kata dia, program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yakni pencegahan stunting, itu juga menggunakan anggaran dana desa.

Kades Pasanggrahan ini mengklaim bahwa anggaran dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah dari tahun ke tahun, ia pastikan sudah terealisasikan sesuai dengan kebutuhan yang telah di agendakan atau yang di prioritaskan.

“Sudah kita alokasikan sesuai dengan peruntukannya, sudah di monitoring, sudah kita laporkan ke pihak Kecamatan, DPMPD dan juga Inspektorat,” tandasnya.

Ditanya soal rincian penggunaan anggaran setiap tahunnya, dia bilang sudah kita laporkan semua.

“Sudah kita laporkan sesuai pertanggungjawaban kami sebagai pengguna anggaran, silakan konfirmasi aja ke Dinas terkait,” pungkas Agus.

Disinggung soal keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Agus jawab, keterbukaan informasi publik adalah prinsip informasi yang dikelola oleh badan publik yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai hak warga negara, kecuali informasi yang dikecualikan.

“Yang perlu kita fahami juga kan ada beberapa kategori informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang bersifat pribadi, berkaitan dengan keamanan negara, atau merugikan kepentingan ekonomi negara atau individu, yang seperti itu informasi yang dikecualikan. Lagi pula setiap kegiatan sudah kita informasikan melalui beberapa media online yang bermitra dengan desa ko, ” tutup dia.