Suarageram.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten melalui bidang pengawasan menyebut, kekerasan fisik didalam ruang lingkup perusahaan atau pabrik, korban bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

Demikian diutarakan Ruli kepala bidang (Kabid) Pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten saat dimintai tanggapan ihwal adanya peristiwa kekerasan fisik yang terjadi di perusahaan alas kaki atau sepatu yang berlokasi di Kampung Tambak Kecamatan Kibin kabupaten Serang Banten.

“Bisa lapor Polisi karena itu hak setiap warga negara untuk mendapat perlindungan hukum. Dan perlakuan hukum yang sama untuk keadilan,” ungkap Ruli saat dimintai tanggapan atas dugaan peristiwa kekerasan fisik diruang lingkup PT Nikomas, Minggu (2/4/2023).

Kata dia, kalau terbukti dan ada alat bukti maupun saksi atas tindakan tersebut, maka tindakan ini murni pidana umum. “Cuma lokusnya ada di tempat kerja,” ujarnya.

Ruli menegaskan, untuk tindak kekerasan oleh seseorang kepada orang lain adalah tindakan pidana dan bisa diproses secara hukum. Untuk internal perusahaan biasanya, lanjut Ruli, juga diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Barang siapa terbukti melakukan tindakan kekerasan baik verbal, fisik maupun phisikis bisa dikenakan sanksi di internal perusahaan sesuai aturan yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Kendati demikian, Ruli menghimbau agar perusahaan mengawasi semua aktivitas para pekerjanya ditempat kerja, dan tidak mentolelir semua tindakan kekerasan maupun pelecehan ditempat kerja supaya tercipta tempat kerja yg aman nyaman dan produktif serta menjunjung kesamaan dalam hak dan kewajiban tanpa diskriminasi. (Red).