Suarageram.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten memastikan akan memproses lebih lanjut soal pengaduan karyawan PT Kali Besar Artha Perkasa Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten.

Pengaduan buruh perusahaan produksi pipa stainless itu dilayangkan oleh pendamping hukum karyawan yakni LSM Geram Banten Indonesia beberapa waktu lalu.

Dikatakan kuasa pendamping karyawan itu, pihak perusahaan PT Kali Besar Artha Perkasa kerap melakukan intimidasi terhadap karyawan nya, selain itu mirisnya lagi buruh hanya digaji sebesar 2,5 juta rupiah.

“Buruh PT Kali Besar Artha Perkasa dan ada beberapa perusahaan milik owner itu hanya digaji sebesar 2, 5 juta rupiah, itu masih jauh dibawah standar UMK Kabupaten Tangerang,” ujar Alamsyah.

Menyikapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten telah melakukan verifikasi lapangan, hasil verifikasi itu kata Msyuhada akan segera di proses.

“Kita lakukan proses panggilan dan pemeriksaan,” kata pihak Disnaker Provinsi Banten Msyuhada saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).

Soal hasil verifikasi itu, Msyuhada belum menjelaskan lebih lanjut, namun kata dia saat ini akan di proses.

“Sedang di proses bang,” ujarnya singkat. (Han).

Editor : Burhanuddin.