Suarageram.co – Gerakan Koperasi Indonesia diantaranya yakni Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten menolak adanya penerapan aturan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan-SLIK) bagi pengurus koperasi.
Menurut ketua KDMP Pasanggrahan Solear Abdul Nasir, Penerapan aturan BI Checking bagi pengurus koperasi justru tidak relevan, karena koperasi bukan lembaga keuangan komersial yang berorientasi profit semata.
Selanjutnya kata pria yang akrab disapa Datok ini, sistem tersebut dinilai menghambat kaderisasi, sebab aturan ini menutup kesempatan bagi anggota aktif yang ingin mengabdi sebagai pengurus hanya karena faktor administratif.
“Bertentangan dengan jati diri koperasi, yang menjunjung inklusivitas dan kesempatan setara bagi seluruh anggota. Dan diskriminatif, karena tidak semua anggota koperasi memiliki akses yang sama terhadap sistem perbankan formal,” terang ketua Koperasi Desa Merah Putih Pasanggrahan Abdul Nasir, Selasa (30/9/2025).

Oleh karena tegas Nasir, pihaknya mendesak kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia untuk mencabut atau meninjau ulang aturan penerapan BI Checking bagi pengurus koperasi.
Kemudian kata dia, menyusun regulasi yang sesuai dengan prinsip Koperasi, yang menjamin partisipasi anggota tanpa hambatan diskriminatif.
Ia juga meminta untuk menghormati otonomi koperasi sebagai badan usaha yang diatur dan dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi.
“Kami percaya bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Aturan yang menghalangi keterlibatan anggota justru melemahkan gerakan koperasi. Karena itu, kami menolak penerapan BI Checking bagi pengurus koperasi demi menjaga semangat kebersamaan, kemandirian, dan gotong royong dalam koperasi,” tandasnya.
Nasir menyebut, mewakili gerakan Koperasi Indonesia dengan ini menyampaikan PETISI Penolakan terhadap kebijakan penerapan BI Checking (Sistem Layanan Informasi Keuangan-SLIK) bagi pengurus koperasi.
Dijelaskannya, Koperasi adalah badan usaha yang didirikan atas asas kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip dasar koperasi adalah partisipasi sukarela dan terbuka bagi seluruh anggota tanpa diskriminasi.
Tinggalkan Balasan