Suarageram.coKetua Umum LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah, secara resmi melaporkan Kapolsek Serpong dan Penyidik nya ke Propam Polda Metro Jaya. Laporan pengaduan tersebut ditandai dengan nomor : :0019/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/V/2025.

Pucuk pimpinan dan penyidik di Polsek Serpong itu dilaporkan lantaran dinilai tak profesional dalam menangani kasus dugaan perkara pidana.

Ketua Umum LSM Geram Banten Alamsyah mengatakan, keduanya diduga melanggar prosedur serta ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara pidana yang menimpa dua orang wanita dan satu anak kecil yang telah dilaporkan pada 13 September 2024 lalu, dengan bukti laporan polisi nomor : LP/794/K/IX/2024/Sek.SRP 13 September 2024.

Kata dia, dalam peristiwa tersebut, para korban kehilangan dua unit handphone akibat ulah komplotan pelaku yang diduga terdiri dari beberapa orang dengan peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan sopir angkutan umum itu sendiri.

“Para korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong pada hari yang sama. Namun, hingga lebih dari delapan bulan berlalu, belum ada kejelasan tindak lanjut dari penyidik. Bahkan, hingga saat ini korban tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ungkap Alamsyah.

Menurut Alamsyah, ini bentuk nyata dari pembiaran dan dugaan kelalaian dalam penegakan hukum yang tidak boleh dibiarkan. Korban berhak mendapatkan keadilan dan transparansi proses hukum.

Ia mendesak agar Propam Polda Metro Jaya segera memeriksa kinerja dan integritas para petugas yang menangani kasus tersebut, serta meminta Kapolri dan jajaran menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etik dan profesionalisme anggota Polri.

“LSM GERAM akan terus mengawal proses ini hingga korban mendapatkan kejelasan dan hak-haknya dipenuhi,” tandasnya.