Suarageram.co – Proses perekrutan panitia pengawas pemilu tingkat Kecamatan (Panwaslu) di Kabupaten Tangerang menuai polemik. Bahkan beberapa calon Panwaslu yang tak lolos dari perekrutan itu melakukan upaya hukum dengan menggugat hasil putusan Pokja Bawaslu Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Banten.
Menurut Madnur Syahrazi calon Panwaslu Kecamatan Cisoka, bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN Serang Banten itu lantaran putusan yang diambil oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Tangerang dinilai tak objektif, cermat dan transparan.
“Saya bersama kawan-kawan tadi mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang untuk mengajukan gugatan dan mencari keadilan atas putusan yang dikeluarkan oleh Pokja bentukan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” ungkap Madnur Syahrazi, Selasa (4/6/2024).
Madnur menjelaskan, selain mencari keadilan ia juga ingin memberikan edukasi agar dalam setiap pengambilan keputusan haruslah Objektif, Cermat dan Transparan.
“Karena ini menyangkut nama baik saya sebagai penyelenggara Pemilu yang selama ini bekerja dengan maksimal. Saya menilai Pokja ini tidak profesional dalam melakukan proses seleksi Panwaslu, dimana seleksi harusnya dilakukan sesuai instruksi Bawaslu RI yaitu evaluasi kinerja akan tetapi apa yang terjadi sangat sulit diterima akal sehat,” terang Madnur.
Dia menduga Pokja Bawaslu hanya mementingkan syahwat pribadi yaitu meloloskan orang-orang yang memilki kedekatan khusus padahal peserta yang diloloskan itu ada beberapa Panwaslu Kecamatan bekerja tidak maksimal dan pernah mendapatkan sanksi berupa surat teguran keras dari Bawaslu Kabupaten Tangerang.
“Akibat dari proses seleksi yang tidak profesional memunculkan stigma buruk terkait diri saya di wilayah Kecamatan Cisoka khususnya,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 2 orang Panwaslu yang sudah dilantik namun pernah mendapat surat peringatan keras tertulis. Jika dilihat dari kinerja, jelas Panwaslu tersebut punya kinerja buruk, tetapi masih di luluskan. Artinya penilaian kinerja tidak berlaku untuk wilayah Kecamatan Jayanti.
Diketahui anggota Panwaslu Kecamatan Jayanti yang mendapatkan surat peringatan keras tertulis dari Bawaslu Kabupaten Tangerang saat itu yakni SYY dan DN pada kasus mantan ketua Panwaslu Jayanti SJN. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan