Suarageram.co – Aktivis pergerakan di Kabupaten Tangerang Banten H. Alamsyah MK meminta Pj Bupati Tangerang dan Pj Sekda Kabupaten Tangerang untuk mengambil alih terkait Perbup nomor 12 tahun 2022. Sebab kata Alamsyah, saat ini dinilai sudah sangat krusial soal pelanggaran terhadap jam operasional kendaraan truk tambang tersebut.

“Sudah banyak korban permasalahan kendaraan angkutan tanah ini, urusan sudah semakin krusial. 2 Pj di Kabupaten Tangerang harus ambil alih, suka tidak suka Kadishub harus terima caci maki publik, mengingat dalam perbup nomor 12 tahun 2022 sudah jelas peran Dishub, ” ungkap Alamsyah saat ditemui di kawasan Puspemkab Tangerang, Selasa (15/10/2024).

Menurut ketua umum DPP LSM Geram Banten Indonesia ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah tegas buat aturan nya walaupun tidak menyebutkan sanksi namun jelas dalam Perbup tersebut di cantumkan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan jalan.

“Jadi sudah jelas dan nggak bisa lagi ada kata-kata “BINGUNG”. Dan kita semua tahu jika prodak Perbup yang di keluarkan tersebut untuk melindungi rakyatnya, sehingga beberapa kali mengalami penyempurnaan dari mulai Perbup 46 hingga di ubah menjadi Perbup 47 tahun 2018 dan terbaru ke Perbup 12 tahun 2022 yang semakin mempertegas peran masing-masing pihak sesuai pasal 8 dalam Perbup tersebut, dan di pertegas juga tentang jalan nya yang harus di patuhi kecuali hanya di jalan Toll, ” tegas Alamsyah.

IMG 20241013 010635
Pasutri Tewas Terlindas Truk Tanah di Bugel, Pemerintah Diminta Tindak Tegas, (foto lakalantas truk tanah, red/Han/Suarageram).

Dikatakan Alam, Kadishub Kabupaten Tangerang jangan patah semangat lantaran di kritik oleh publik, hal tersebut wajar mengingat sudah banyak memakan korban.

“Jadi Kadishub nggak boleh patah semangat juga disaat banyak kritikan tajam kepadanya, menurut saya sudah sangat wajar mengingat sudah banyak korban dan bahkan terus bertambah, lalu apa mau terus seperti ini? Kasian masyarakat yang jadi korban, kasian anak-anak yang kehilangan orang tua nya akibat dampak permasalahan ini, ” ujar Alam.

Kata Alam, ini sudah bukan lagi jadi persoalan kecil yang masih di selesaikan dengan cara sosialisasi tapi harus dengan tindakan tegas, negara harus hadir lindungi rakyatnya.

Dengan tegas Alam mengatakan, sudah saat nya pimpinan tertinggi yaitu dua PJ untuk turun tangan dan ambil alih persoalan ini dalam mempertemukan semua pihak yang sesuai pada pasal 8 dalam perbup tersebut.

“Masa Negara harus kalah dan pasrah?. Jangan sampai para pihak saling salah menyalahkan dan saling lempar tanggung jawab dan kewenangan, apalagi saling klaim kerja yang optimal. Masyarakat sudah tahu kondisi saat ini bukannya menurun malah semakin banyak armada angkutan nya, ” tandas Alam.

Alamsyah juga meminta peran Camat di masing-masing wilayah, mengingat di pasal 8 pada Perbup tersebut, Camat di wilayah nya masing-masing harus pro aktif.

Selain itu juga Alamsyah mengomentari soal pernyataan Kasatlantas yang menyebutkan tak ada kontong parkir yang menjadi kendala.

“Banyak lahan kosong, tanah negara yang bisa dimanfaatkan untuk kantong parkir, di wilayah Munjul, Cileles banyak, tinggal mereka mau nggak duduk bareng, komunikasi, koordinasi untuk mencari solusi itu. Ini kepentingan masyarakat yang harus kita utamakan, ” pungkas Alamsyah.