Suarageram.co – Ratusan buruh dari aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan kantor Bupati Tangerang. Aksi unjuk rasa ratusan kaum pekerja itu dipicu dengan adanya SE Kadisnaker Kabupaten Tangerang nomor : 560/3464 – Disnaker/2023.

Meskipun SE Disnaker telah dirubah dengan SE Nomor : B/500.15.13/224/V/DISNAKER/2024, namun ratusan buruh tersebut tetap menolak karena dinilai menyesatkan.

“Jadi sejatinya Dalam UUD 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja sudah jelas diatur kenapa harus ada SE Disnaker Kabupaten Tangerang, kita tolak SE yang menyesatkan itu, fungsi SE itu menstop kegiatan perkembang biakan serikat pekerja serikat buruh,” kata bung Joe saat orasi diatas mobil komando, Rabu (5/6/2024).

Kata dia, SE Kadisnaker Kabupaten Tangerang nomor : 560/3464 – Disnaker/2023 yang menjadi polemik para serikat pekerja, mereka menilai merugikan serikat pekerja dan meskipun sudah diubah menjadi SE baru buruh masih tetap menolak SE Nomor : B/500.15.13/224/V/DISNAKER/2024.

“SE tersebut merugikan serikat pekerja, merugikan kekuatan kuatan serikat pekerja. Saat ini kaum elit diatas menyadari kekuatan buruh, kekuatan rakyat adalah terbesar untuk membuat perubahan maka kami menolak,” tandasnya.

IMG 20240605 235728
Aksi unjuk rasa (UNRAS) ratusan massa buruh di kantor Bupati Tangerang tolak SE Disnaker

Kata Joe, sampai saat ini aliansi serikat buruh se-Kabupaten Tangerang masih komitmen menolak Surat Edaran tersebut, bukan hanya direvisi tetapi dicabut. (Han)

Editor : Burhanuddin.