Suarageram.co – Sebuah warung yang minuman keras (miras) berkedok toko jamu di Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang beroperasi kembali.

Padahal, sebelumnya pihak Polsek Cisoka telah menyita sebanyak 197 botol miras berbagai jenis di toko tersebut.

Warga setempat, Deden mengatakan, warung tersebut seperti kebal hukum dan tidak takut dengan aparat penegak hukum setempat.

“Walaupun sudah dirazia tetap buka lagi, seperti kebal hukum,” ucap Deden kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Dia meminta pihak aparat setempat harus tegas memberikan sanksi kepada warung berkedok toko jamu tersebut. Sebab, pembeli miras itu masih dibawah umur semua yang nantinya bakal merusak diri sendiri bila dibiarkan.

“Harus ditindak tegas, segel kalo perlu kalo emang bandel,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cisoka, AKP Eldi mengatakan, bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi tersebut dan akan menindaklanjuti nya.

“Terimakasih, nanti kita tindaklanjuti,” katanya.

Saat disinggung mengapa toko tersebut bisa buka dan beroperasi lagi, dirinya tidak mengetahui hal itu. Namun, dirinya menegaskan bahwa barang bukti miras yang saat itu pihaknya sita masih berada di Mako Polsek Cisoka.

“Nanti kita tertibkan lagi bang, dan BB kemarin masih kita sita,” pungkasnya. (WSN).