Suarageram.co – Camat Solear Kabupaten Tangerang Banten Saedaman SH MM membenarkan adanya razia miras di wilayah Kampung Malang Nengah Desa Cikareo Kecamatan Solear yang dilakukan oleh aparat gabungan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Trantib Solear, pihak kepolisian Cisoka dan juga TNI yang digelar pada Rabu (21/3/2023).
Saedaman menegaskan, bahwa pihaknya bersama aparat keamanan dan MUI Solear meminta kepada pemilik usaha tersebut untuk tidak beroperasi lagi.
“Benar kemarin dilakukan razia, dan saya sudah sampaikan kepada pihak pemilik Miras itu untuk tidak beroperasi di wilayah Kecamatan Solear,” ujar Camat Saedaman saat ditemui di ruangannya.
Menurut Saedaman produk Miras apapun jenisnya merupakan barang haram dan merusak generasi muda, hal itu dipandang perlu untuk wilayah Solear harus bersih dari Miras dan juga obat terlarang.
Sementara Abdul Azid kepala desa Cikareo Kecamatan Solear membenarkan atas penggerebekan kios miras yang dinilai telah melanggar perjanjian sebelumnya.
“Saya mendapatkan laporan jika malam itu ada operasi dari pihak satpol PP Kabupaten Tangerang melalukan penertiban di salah satu kios yang menjual miras, alhasil saya lihat ada 5 karung miras dan beberapa botol lainya,” ungkap Abdul Aziz Kades Cikareo.
Kata dia, Oknum penjual miras tersebut dianggap telah mengotori bulan suci ramadhan dengan masih menyediakan miras.
“Saya harap ini yang terakhir, dan tidak ada lagi pihak mereka menjual miras di wilayah desa kami, karena bisa berdampak buruk untuk generasi muda,” terang Aziz.
Dikatakan Kades Aziz, kios miras tersebut sudah berulangkali di razia dan disegel, namun masih membandel, yang dikhawatirkan warga emosi dan melakukan tindakan sendiri.
Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penggrebekan dan penertiban peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman keras (miras) tradisional selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah.
Salah satu tempat yang jadikan target operasi adalah di Kampung Malang Nengah Desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten pada Rabu malam (22/3/2023) dirilis Senin (27/3/2023).
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Bupati Tangerang melalui surat edaran yang melarang aktivitas tempat hiburan malam (THM) serta peredaran miras selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1444H tahun 2023 Masehi.
Penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang terhadap kios penyedia Miras itu karena dinilai membandel, meski pernah dilakukan penggrebekan, bahkan sampai dilakukan penyegelan serta membuat surat pernyataan perjanjian bahwa tidak akan menjual lagi miras, namun hal tersebut tidak diindahkan.
Tidak berselang lama pihak penegak Perda
melakukan penutupan, kios tersebut secara terang-terangan membuka kembali, sontak hal tersebut membuat geram warga sekitar. (Red).
Tinggalkan Balasan