Suarageram.coPihak sekolah SMAN 16 Kabupaten Tangerang diduga memangkas uang kegiatan wisuda siswa kelas 12 hingga 50 persen.

Pemangkasan uang dari siswa/siswi di sekolah tersebut dilakukan lantaran ada instruksi larangan Gubernur Banten Andra Soni melalui surat edaran dengan nomor : 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 ihwal larangan study tour untuk SMA, SMK dan SKh se-Provinsi Banten.

Pemotongan uang wisuda siswa itu dinilai tak wajar dan tentunya wali murid pun merasa keberatan. Hal itu diutarakan YT salah satu orang tua siswa. YT bilang, pihak sekolah tak memberikan penjelasan soal pemangkasan itu.

Ia meminta pihak sekolah SMAN 16 Kabupaten Tangerang mengembalikan uang tersebut secara utuh.

“Total uang yang masuk sebesar Rp900 ribu, pihak sekolah hanya mengembalikan sebesar Rp 450 hingga 550 ribu. Kami orang tua siswa pengennya dikembalikan utuh, ini mah hampir setengahnya dipotong, kalau hanya Rp100 atau 150 ribu kita masih bisa toleransi,” katanya, Senin (28/4/2025).

YT mengatakan, sebelumnya pihak sekolah memaksa agar para siswa segera melunasi uang wisuda tersebut. Jika tidak melunasi, pihak sekolah ini mengancam akan membedakan ruangan ujian kelulusan siswa tersebut.

“Tapi taunya menjelang satu hari selesai ujian, pihak sekolah tiba-tiba membatalkan acara wisuda,” terangnya.

Lebih jauh, YT berharap, Kepala Sekolah SMAN 16 Kabupaten Tangerang beritikad baik untuk mau mengembalikan sepenuhnya uang wisuda para siswa yang telah masuk.

“Intinya kita wali murid ingin uang dikembalikan utuh, jangan keterlaluan motongnya,” tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi wartawan, Humas SMAN 16 Kabupaten Tangerang, Juheni tidak memberikan tanggapan apapun terkait masalah tersebut.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum (Ketum) LSM Geram Banten, Alamsyah menyatakan “Sunat uang” atau potongan dana yang tidak sah dari anggaran yang seharusnya, termasuk ke dalam tindakan korupsi.

Menurut Alamsyah, tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. “Kasus sunat uang atau dana kegiatan wisuda para siswa ini adalah contoh nyata dari tindakan korupsi,” ujarnya.

Alam menyarankan, agar para seluruh wali murid yang merasa dirugikan untuk melapor kepada pihak yang berwajib atau aparat penegak hukum (APH). “Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum di dunia pendidikan, sehingga kedepannya masalah semacam ini tidak terulang lagi,” tandasnya.