Suarageram.co – Diduga memilih surat keterangan palsu, DPD PKS Kabupaten Tangerang melalui tim kuasa hukum melaporkan anggota dewan berinisial WYM ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Banten.
Ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang Rispanel Arya membenarkan laporan tersebut, namun Rispanel Arya belum memberikan keterangan lebih rinci sebab kata dia, persoalan itu masuk dalam pokok perkara.
“Itu nanti masuk dalam pokok perkara, jadi belum bisa komentar lebih jauh,” ungkap ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang Rispanel Arya melalui WhatsApp, Selasa (21/11/2023).
Kendati demikian, lanjut Rispanel, ia menyarankan untuk berkomunikasi dengan tim kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang.
“Karena kami sudah menunjuk tim Kuasa hukum, nanti semua pertanyaan silahkan kepada tim kuasa hukum kami,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik membenarkan ihwal adanya pihak DPD PKS Kabupaten Tangerang yang telah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. Namun pun belum menjabarkan lebih jauh terkait pelaporan tersebut.
“Tadi benar ada dari tim yang dikuasakan oleh DPD PKS Kabupaten Tangerang,” ujar Muslik.
Sedangkan Ketua komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang Muhammad Umar masih belum bersuara terkait adanya dugaan keterangan palsu dari anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial WYM. (Red).
Tinggalkan Balasan