Suarageram.co – Diduga ada indikasi penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa, Pemerintah Desa Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten di Somasi.

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH mengatakan, surat somasi itu dilayangkan lantaran surat permohonan klarifikasi terkait penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2022 – 2023 yang pertama dilayangkan oleh lembaga sosial kontrol itu tak direspon.

“Surat kita yang pertama tak respon akhir nya tim selama 3 hari melakukan investigasi lebih mendalam terkait penggunaan anggaran negara tersebut, ada yang nggak jelas, ada indikasi penyelewengan ratusan juta ADD di Desa Patrasana,” ungkap ketua DPP LSM KOMPPI Usrah, Selasa (4/6/2024).

Kata Usrah, berdasarkan hasil Investigasi Tim di lapangan, bahwa ditemukan beberapa kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2022 yang di Duga tidak jelas peruntukannya/tidak dikerjakan, diantaranya sambung Usrah, bantuan bibit, pupuk dan alat pertanian bagi kelompok tani palawija yang menghabiskan anggaran Dana Desa lebih kurang Rp. 110 juta.

“Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan semua kelompok tani di Desa Patrasana yang tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut tahun 2022,” ujarnya.

Selain itu sambung Usrah, ditemukan juga beberapa kegiatan bantuan hewan ternak seperti kambing, bebek bertelur, dan peningkatan produksi peternakan (budidaya ikan air tawar) yang menghabiskan anggaran Dana Desa lebih kurang Rp.350 juta.

“Pengelolaannya tidak transparan seperti yang diamanatkan beberapa aturan seperti ketentuan Pasal 31 Peraturan Bupati Tangerang No.11 Tahun 2021,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh KOMPPI bahwa pada tahun 2022-2023 Desa Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2,4 miliar lebih untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Atas adanya dugaan penyelewengan anggaran negara tersebut, kami berharap Kades Patrasana Kecamatan Kresek dapat memberikan penjelasan lebih detail lagi sebelum kami melaporkan ke pihak Kejaksaan dan meminta pihak Kejaksaan untuk memproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Usrah. (Han)

Editor : Burhanuddin.