Suarageram.co – Aktivis sekaligus Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kamaludin, SE menyebut, ada keterlibatan anggota DPRD Provinsi Banten pada proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) melalui Dinas Perhubungan Provinsi Banten tahun anggaran 2018 hingga 2024.

Menurut Kamaluddin, Dinas Perhubungan (Dishub) Banten diduga telah menghambur-hamburkan uang rakyat melalui proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang sejak 2018 hingga 2024 tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kamaludin menilai, proyek bernilai Rp 16,5 miliar lebih ini diduga hanya menjadi ajang pemborosan anggaran, bahkan berpotensi kuat sebagai lahan bancakan para koruptor. Namun, hingga saat ini, tidak ada langkah serius dari aparat penegak hukum, khususnya Kejati Banten, untuk mengusut tuntas skandal ini.

“Kejati Banten tidak boleh tinggal diam dan harus segera bertindak tegas, kalau tidak, maka Kejati Banten akan dicap sebagai institusi yang hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Rakyat Banten tidak butuh institusi penegak hukum yang hanya sekadar formalitas, tetapi butuh keberanian untuk menindak pelaku korupsi yang telah menggerogoti uang negara,” tegas Kamaludin, Rabu (12/3/2025).

“Bukti-bukti yang disampaikan oleh DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Banten dalam laporan mereka ke Kejati Banten sudah sangat jelas dan terang benderang. Bus yang tidak beroperasi, halte yang dibangun di titik yang sama setiap tahun, hingga miliaran rupiah anggaran yang digelontorkan untuk jasa konsultasi tanpa hasil yang jelas semuanya adalah bentuk dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak bisa ditoleransi,” ungkap Kamaludin.

Kata dia, indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD Banten dalam proyek di Dishub Provinsi Banten ini juga tidak bisa diabaikan. Pasalnya, program yang tertuang dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) mereka diduga kuat menjadi pintu masuk permainan standar ganda dalam pelaksanaan proyek ini, terutama dalam hal penunjukan pihak ketiga.

“Dengan nilai miliaran rupiah ini, diduga kuat bahwa proses ini sarat dengan kepentingan, bukan demi kesejahteraan masyarakat, melainkan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu,” ujar Kamal.

Oleh karena demikian, Kejati Banten harus segera bertindak tegas, tidak boleh ada imunitas bagi mereka yang menyalahgunakan jabatannya untuk merampok uang rakyat.

Kamal menilai, Tri Nurtopo sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten jelas-jelas telah gagal total dalam menjalankan tugasnya. Jika Gubernur Banten Andra Soni masih membiarkan orang seperti ini bercokol di jabatannya, maka patut dipertanyakan apakah ada kepentingan tersembunyi di balik pembiaran ini.

“Gubernur Banten harus segera mencopot Tri Nurtopo dari jabatannya sebagai Kadishub Provinsi Banten. Tidak ada alasan untuk mempertahankan seorang pejabat yang diduga terlibat dalam pemborosan uang rakyat dan mempermainkan anggaran negara,” ujar Kamaludin.

Kamal bilang, jika Gubernur Banten tidak segera bertindak, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang telah memilihnya. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa Gubernur ikut menikmati hasil dugaan korupsi ini dengan cara melindungi pejabat yang bermasalah.

“Jangan sampai gelombang aksi besar terjadi di Banten hanya karena pemimpin daerah lebih memilih melindungi kroni-kroninya daripada membela kepentingan rakyat. Gubernur harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan membersihkan pejabat-pejabat korupsi di lingkarannya,” tandasnya.

Kamaludin meminta, pejabat Dishub Provinsi Banten yang bertanggung jawab dalam proyek SAUM harus segera diperiksa.

Aliran dana proyek ini harus ditelusuri, jangan sampai ada uang rakyat yang berakhir di kantong pejabat dan kroni-kroninya.

Setiap pihak yang terlibat harus diseret ke meja hijau, tanpa pandang bulu.