Suarageram.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten fraksi PPP Dapil Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyebut mengubah atau memanipulasi keputusan Dinas demi keuntungan pribadi, baik secara finansial maupun politik, tanpa mempertimbangkan kepentingan publik atau aturan yang berlaku merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan yang memiliki sanksi tegas diantaranya sanksi hukum, sanksi administratif, pemberhentian jabatan, sanksi etika dan kehilangan kepercayaan publik.

“Abuse of power oleh seorang Kepala Dinas atau pejabat merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak integritas Pemerintahan dan kepercayaan publik,” ungkap Musa Weliansyah anggota DPRD Provinsi Banten fraksi PPP Dapil Kabupaten Lebak melalui keterangan tertulisnya yang diterima suarageram.co, Sabtu (5/10/2024).

Penting bagi Pemerintah untuk melakukan pencegahan melalui pengawasan ketat, transparansi, dan penerapan sanksi hukum yang tegas agar penyalahgunaan kekuasaan ini dapat dicegah atau ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut diutarakan Musa Weliansyah menyusul adanya pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten.

Menurut mantan Legislator DPRD Kabupaten Lebak itu, telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) pada DPRKP Provinsi Banten tahun anggaran 2024, sebab itu tidak sesuai prosedur dan diduga mengubah atau memanipulasi keputusan Dinas.

“Seharusnya pergantian PPK wajib melampirkan keterangan dan atau dalil-dalil diberhentikannya sebagai PPK sesuai regulasi bukan kehendak seorang Kadis, kalau keterangannya hanya dalam rangka menunjang kelancaran tugas dan percepatan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 tentulah sangat mencederai dan merugikan PPK yang diberhentikan dan dapat digugat melalui PTUN setempat dan dapat merugikan Negara apabila surat keputusan tersebut kalah dalam persidangan di PTUN maka seluruh kontrak yang timbul akibat surat keputusan tersebut secara otomatis batal demi hukum dan segala sesuatu yang sudah dibayarkan wajib dikembalikan,” jelas Musa Weliansyah.