Suarageram.co – Punggawa lembaga sosial kontrol LSM PIK RATA Saidi mengkritisi keras sikap puluhan anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang bolos saat rapat paripurna pembahasan dua Raperda.

Menurut aktivis pergerakan ini, prilaku Anggota Dewan Kabupaten Tangerang yang bolos dari rapat paripurna itu menunjukan bahwa para wakil rakyat tersebut tidak faham dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai DPRD.

“Parahnya lagi mereka tidak sadar bahwa mereka adalah wakil rakyat yang seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat dan daerah malah bolos paripurna,” kata Saidi kepada wartawan pada Jumat (15/11/2024).


Lebih lanjut Ketua LSM PIK Rata itu meminta kepada para ketua partai politik (Parpol) di Kabupaten Tangerang untuk segera memberikan tindakan tegas kepada kadernya yang diberikan amanah menjadi DPRD.

“Ketua Parpol harus segera ambil sikap tegas dan memberi sanksi tegas bila perlu lakukan pergantian atau PAW untuk memberikan efek jera kepada dewan yang culas,” ujarnya.

Tidak hanya itu Saidi juga melontarkan kritikan keras terhadap Raperda insitif Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang membahas soal olahraga dan Kearsipan.

“Seharusnya Raperda inisiatif anggota Dewan itu adalah soal truk tanah yang jelas-jelas dikeluhkan oleh masyarakat kenapa harus membahas soal olahraga dan kearsipan itu urgensinya apa,” tanya Saidi.

Terakhir Saidi menduga anggaran makan minum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang tidak terserap dengan baik karena pada rapat paripurna puluhan anggota DPRD itu bolos.

“Lantas anggaran mamin anggota Dewan itu kemana? apa memang itu tetap diberikan kepada yang bersangkutan sedangkan mereka bolos kerja,” terang Saidi.

Saidi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti soal anggaran makan minum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Ini harus dipertanyakan soal anggaran makan minum Anggota DPRD yang mencapai 7. 939.115.000 Miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Sementara itu sekretaris Dewan (Sekwan) Neneng Almirah belum memberikan komentarnya meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.