Suarageram.co – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang komisi IV fraksi PDIP Deden Umar Dani menyoroti serius soal maraknya tempat pembuangan sampah liar beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang Banten.

Deden bilang, masalah sampah di wilayah Kecamatan Tigaraksa maupun di wilayah Kecamatan Solear tidak ada akhirnya jika tidak dibuatkan TPS di setiap desa.

Kata Deden Umar Dani, pada dasarnya, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2023 tentang pembuangan sampah liar hingga di denda 50 juta rupiah dan dipidanakan selama kurungan 6 bulan sudah diterbitkan.

Namun ujar Deden, fasilitas pembuangan sampah tidak memadai, sehingga masyarakatnya menilai seperti perangkap.

“Kalau seperti ini akhirnya masyarakatnya bingung, kita sampai saat ini legislatif membuat spanduk dilarang buang sumpah sembarangan, Perda ada, inikan akhirnya seperti perangkap,” ujar Deden kepada wartawan di Panongan Rabu (11/9/2024).

Tak hanya sampai disitu, anggota legislatif ini meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk membuat fasilitas pembuangan sampah atau TPS agar masyarakat bisa membuang sampah secara tertib.

“Ini kita di Kabupaten Tangerang akan kena hukum semua oleh Perda itu, Perda itu akhirnya seperti jebakan. Harusnya kalau melarang sesuatu itu fasilitas untuk pembuangan sampah itu harus dipersiapkan dulu, seperti di beberapa titik wilayah Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Solear,” tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.