Suarageram.co – Hengkangnya anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia terus menjadi buah bibir.

Meski pada tahapan tahapan awal pendaftaran, anggota dewan aktif 2 periode ini tak dilaluinya, namun dimasa injury time muncul namanya di daftar calon sementara perubahan pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) partai Gelora Indonesia.

Kendati demikian Kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar, Dewan tersebut, secara aturan harus mundur.

“Secara aturan harus mengundurkan diri dari partai awal juga harus diurus terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota dewan nya, ” ungkap Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar saat dikonfirmasi melalui whatsapp beberapa waktu dan dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Menurut Umar, terkait kepindahan dan posisi yang pasti itu internal partai. Namun KPU pada 4-18 Oktober akan dilakukan Verifikasi administrasi.

“Sejauh ini selama memang nanti ada persetujuan dari DPP atau DPN ketika proses pengajuan pergantian pada Silon sah sah saja namun kita masih menunggu juknis terbaru, ” tandasnya.
IMG 20230912 WA0111
Sementara itu Ahmad Suhud selaku pemerhati politik sekaligus mantan ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta DPD PKS Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kader partainya yang kini masih aktif menjadi anggota dewan.

“DPD PKS harus segera mengambil tindakan tegas yaitu PAW kepada dewan berinisial WYM. Dengan langkah itu, PKS di mata publik memiliki prinsip tegas dalam melindungi kader serta memberikan kepastian hukum. Rakyat sebagai pemilih juga tidak dirugikan oleh politisi kutu loncat,” ujar Suhud. (Red).