Suarageram.coKanwil Kementerian HAM Banten menindaklanjuti terkait permasalahan warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang mengeluhkan polusi dan pencemaran lingkungan yang diduga akibat dari aktivitas Perusahaan pengelolaan Limbah B3 milik PT SLI.

Tim Kanwil Kemenham Banten yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan dan Kepatuhan, Apri Setyawan beserta jajaran mendatangi Kantor Desa Sentul untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait permasalahan lingkungan tersebut.

Kasi Pemerintahan Desa, Zainal Abidin membenarkan informasi yang beredar di media sosial tersebut.

“Memang benar saat ini ada sekitar 200 KK yg berdekatan dengan wilayah pabrik, yang terdiri dari RT 1, RT 2, dan RT 3. Sebagian dari mereka menyampaikan pengaduan terkena dampak langsung dari aktivitas pabrik PT SLI, mulai dari pencemaran lingkungan, polusi, kebisingan, dan bau yang menyengat,” ujar Zainal.

Kata Zainal, langkah-langkah mitigasi telah dilakukan sebagai bagian dari tindaklanjut keresahan masyarakat Desa Sentul itu sendiri.

“Bapak Bupati sendiri telah memerintahkan jajaran Forkopimda untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.” tambah Zainal.

Tim Kanwil Kemenham Banten pun mendatangi lokasi pabrik PT SLI yang terletak di pinggiran Kampung Cengkok, Desa Sentul.

Hadir pula para jajaran Forkopimda yaitu Camat Balaraja, Kadis DLHK, Sekdis DPMPTSP, jajaran UPTDTRB wilayah III Balaraja, Kades Sentul dan jajaran satuan keamanan.

Tim Kanwil Kementerian HAM Banten dan jajaran Forkopimcam Balaraja bersama-sama ke lapangan untuk menggelar diskusi bersama dan melakukan tinjauan langsung ke lapangan terkait permasalahan yang sedang terjadi.

“Secara administrasi kami semua sudah lengkap, namun apabila bapak-bapak yang hadir ingin melaksanakan uji lapangan, kami dengan terbuka mempersilahkan.” ujar Salman, Divisi Legal PT. SLI.

Sementara itu, Kanwil HAM Banten melalui Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Apri Setyawan menyampaikan bahwa kegiatan bisnis harus memperhatikan prinsip HAM dan meminta PT.SLI untuk melakukan penilaian mandiri atas resiko bisnis terhadap dampak HAM melalui aplikasi prisma sebagai bentuk mitigasi perusahaan untuk meminimalisir permasalahan hak asasi manusia dalam praktiknya.

“Salah satu tugas dan fungsi kami di PDK yaitu memastikan bisnis yang dijalankan ke depannya harus menjunjung tinggi HAM, mulai dari perizinan sampai ke AMDAL nya, kami menunggu tindaklanjut dari PT. SLI, sambil berbenah terkait perizinan dan administrasi yang disampaikan oleh Kadis DLHK dan DPMPTSP.” tutup Apri.