Suarageram.co – Sanksi akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan dengan faktor kesengajaan atau faktor kelalaian tak main main. Para pelaku usaha yang melakukan hal seperti itu bisa terancam pidana penjara hingga 10 tahun kurungan. Selain itu bisa mendapat sanksi denda sebesar 3 hingga 10 miliar rupiah.
Seperti yang diduga dilakukan oleh CV Noor Annisa Chemical yakni gudang penampungan dan pemilahan limbah B3 dan TPA Jatiwaringin yang dinilai memberikan kontribusi besar terhadap pencemaran lingkungan dan aliran sungai Cirarab yang melintas di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Rajek hingga Sukadiri Kabupaten Tangerang Banten, keduanya bisa dijerat dengan Undang undang PPLH nomor 32 tahun 2009.
Praktisi Hukum Lingkungan Hidup Ady Martin mengatakan, jika kita melihat informasi yang telah beredar dari beberapa media, yang diduga keras dilakukan oleh CV Noor Annisa Chemical. Yang pertama terkait izin untuk pengelolaan limbah B3.

Hal itu kata Ady, bisa disangkakan kepada pelaku usaha yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” terang Ady Martin praktisi Hukum Lingkungan Hidup, Selasa (20/5/2025).
Selain itu Pasal 104 ini secara khusus menjatuhkan sanksi bagi mereka yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin yang sah.
“Pasal ini merujuk pada tempat-tempat seperti sungai, tanah, udara, atau laut, dimana limbah atau bahan tersebut dibuang,” ujarnya.
Kata dia, pada Pasal 60 Undang-Undang PPLH juga bisa disangkakan, bahwa pembuangan limbah ke lingkungan hidup harus mendapatkan izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Sanksi nya pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan dumping limbah tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran yang serius dan dapat berdampak pada lingkungan.
Pada Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tentang pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup.
“Pidana yang dikenakan adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan 3 hingga 10 miliar.
Menurut Ady, sanksinya tidak hanya pidana kurungan tetapi juga denda dan di pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan.
“Disini bisa kita lihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh CV Noor Annisa Chemical ini, pihak penegak hukum bisa memilah apakah kesengajaan atau faktor kelalaian. Biasanya terkait perbuatan pencemaran lingkungan hidup, pihak penegak hukum akan memasangkan dengan pasal 188 KUPH artinya junto nya undang undang spesialis,” tandasnya.
Sementara itu, dilansir dari TangerangPos.id, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menindak pelaku usaha dan tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kabupaten Tangerang akibat melakukan pencemaran Sungai Cirarab.
Hanif mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektar.
Dia menjelaskan, limbah yang ditimbun terdiri dari fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), bahan kimia kadaluarsa, serta limbah terkontaminasi lain yang bercampur sampah domestik.
“Saat inspeksi lapangan, Tim KLH/BPLH menyatakan bahwa lokasi penimbunan limbah B3 milik CV Noor Annisa tidak memiliki persetujuan lingkungan. Tim juga melihat secara langsung saat hujan, limpasan air hujan yang terkontaminasi limbah B3 dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab tanpa pengolahan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan