Suarageram.co – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bersama Trantib Kecamatan Solear melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol Bunar – Adiyasa – Munjul, Selasa (24/9/2024).

Sebelumnya Panitia pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten telah melayangkan surat dengan nomor : 001/PP.00.03/K.BT-04.25/IX/2024.

Soal Pemberitahuan Pelaksanaan Penurunan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dan juga APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Surat tersebut ditujukan kepada Camat Solear, Trantib Solear juga Kapolsek Cisoka.

IMG 20240924 WA0107
Personil trantib bersama Panwaslu Kecamatan Solear

Panwaslu Kecamatan Solear juga meminta tim pemenangan atau tim sukses dari masing masing calon untuk ikut andil dalam menertibkan sejumlah APK nya yang terpasang di jalan protokol.

“Kita akan Fokus di jalan Protokol Bunar – Maja dan jalan Adiyasa – Munjul, saya juga sudah sampaikan kepada tim calon agar bisa ikut andil dalam penertiban APK ini,”ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Solear Muhamad Ridwan Nasution, Selasa (24/9/2024).

Dasar penertiban APK ini kata Ridwan, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang Undang menjadi Undang-Undang.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Surat edaran Bawaslu Kabupaten Tangerang Nomor : 141/PP.00.02/K.BT-04/09/2024
perihal Instruksi Penertiban Gambar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 Non APK di wilayah Kecamatan Solear.

Dalam Penertiban APK ini Panwascam melibatkan seluruh PKD untuk turut serta yang berjumlah 7 orang dari 7 desa serta beberapa personil dari trantib kecamatan solear. (Han)

Editor : Burhanuddin.