Suarageram.co – Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melakukan penyegelan tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Banten, pada Jumat (16/5/2025).
Penyegelan terhadap tempat pembuangan sampah di Kabupaten Tangerang itu lantaran tempat pengelolaan sampah tersebut merupakan lokasi dengan tingkat pencemaran paling parah dibandingkan dengan TPA lainnya.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi ini, kita memberi waktu 180 hari dari sekarang untuk mengubah pengelolaannya,” kata menteri lingkungan hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Menurut Hanif banyak solusi yang tersedia dalam melakukan pengelolaan sampah selain open dumping yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Sebetulnya, selain open dumping ini, solusinya banyak tersedia. Tinggal Pemerintah Kabupaten Tangerang mau atau tidak untuk melaksanakan itu,” tandasnya.
Diketahui, pihak Kementerian KLH menyegel TPA Jatiwaringin dengan memasang plang berwarna merah putih bertuliskan ‘Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup’
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.
Tinggalkan Balasan