Suarageram.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Banten dinilai gagal tangani soal perizinan.

Padahal kata aktivis senior Saidi, DPMPTSP merupakan instansi atau lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu di tingkat Kabupaten Tangerang.

Namun birokrasi yang ada tidak sesuai, membuat kegagalan dalam reformasi birokrasi terkait pelayanan satu pintu, serta dalam pengurusan perijinan terkesan lama dan berbelit-belit.

“Dimana letak fungsi satu pintu nya. Pelayanan satu pintu itu ternyata hanya cerita, faktanya hampir semua OPD masing masing melayani perizinan, dan mayoritas di DTRB, belum lagi di DLHK. Dan mirisnya lagi kaitan dengan retribusinya. Ini harus di evaluasi lagi mengingat lebih besar biaya urusan non teknis dari pada teknis nya,” ungkap Saidi pada, Senin (8/7/2024).

Kata dia, fungsi pengawasan di DPMPTSP Kabupaten Tangerang dinilai mandul bahkan nyaris tidak ada pengawasan. Terbukti puluhan perusahaan yang ditemukan oleh BPK yang tidak memiliki izin namun sudah beroperasi puluhan tahun.

Temuan BPK itu tertuang dalam LHP nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023. Diantaranya, PT MBC. Perusahaan ini telah berdiri selama 20 tahun. PT PK Paper, berdiri kurang lebih selama 2 tahun, PT SMS Steel beroperasi selama 3 tahun, PT SLI, berdiri lebih dari 8 tahun.

Lalu, PT XYS, beroperasi lebih dari 5 tahun dan PT JCP beroperasi selama 6 tahun dan PT DF. Berbeda dengan perusahan yang telah kami telusuri, PT DF merupakan satu-satunya perusahaan yang tidak memiliki bangunan pabrik.

“Ini salah satu bukti lemahnya pengawasan DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang saya anggap mandul dan carut marut. Karena selama ini yang kita tahu adalah Satpol PP dan Wasdal DTRB yang selalu turun kaitan perizinan, lalu dimana fungsi bidang pengawasan dari DPMPTSP selama ini?,” tanya Saidi.

Saidi menyebut ada salah satu perusahaan yang tak jelas perizinannya namun luput dari pengawasan dan pengendalian dinas perizinan.

“PT Paper Packaging Kemasindo di Kampung Muhara Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti PKKPR nya dengan kode KBLI 46694 namun tidak dicantumkan kode KBLI kegiatan lainnya. Bahkan tertera kawasan Industri, padahal bukan kawasan industri,” tandas Saidi.

Kendati begitu, Saidi akan segera melayangkan surat audiensi kepada Pj Bupati Tangerang dan meminta untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

“Ini menunjukan terjadinya kegagalan konsep reformasi birokrasi terkait pelayanan satu pintu. Pj Bupati Andi Ony Prihartono harus lakukan evaluasi kinerja Kadis DPMPTSP, jangan hanya rangkap jabatan saja dan sibuk mencari dukungan, ambisi ingin menjadi Sekda Kabupaten Tangerang,” tutup dia. (Han)

Editor : Burhanuddin.