Suarageram.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten memanggil Camat Tigaraksa Cucu Abdurrosyied untuk dimintai keterangan terkait kehadiran ASN pada kegiatan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang di KPU Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Diketahui pemanggilan terhadap orang nomor satu di wilayah Kecamatan Tigaraksa itu ditandai dengan surat undangan nomor : 001/PP/K.BT-04.029/8/2024. Perihal undangan pemberian keterangan.

Ketua Panwas Tigaraksa Ani Apriani membenarkan hal itu, saat dikonfirmasi Ani mengaku sudah memanggil Camat Cucu Abdurrosyied.

Disinggung soal hasil klarifikasi atau keterangan atas pemanggilan terhadap Camat Cucu itu, Ani enggan memberikan keterangan, Ani bilang akan di pleno kan terlebih dahulu.

“Iya tadi sudah dipanggil. Untuk hasil dari pemanggilan tersebut akan kami pleno kan terlebih dahulu,” ungkap ketua Panwaslu Tigaraksa Ani Apriani saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (4/9/2024).

IMG 20240904 170132
Surat undangan pemanggilan Camat Tigaraksa Tangerang Cucu Abdurrosyied oleh Panwaslu Tigaraksa.

Dikutip dari undangannya, dasar pemanggilan Camat Tigaraksa itu berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2018 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (Han)

Editor : Burhanuddin.