Suarageram.co – Pihak Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten peringatkan kepada para PKL Pasar Sentiong – Adis untuk melakukan pembongkaran secara mandiri atau sukarela terhadap sejumlah lapak liar di sepanjang jalan tersebut.

Warning terhadap pelaku usaha yang berjualan di badan jalan itu lantaran dinilai mengganggu ketertiban umum berdasarkan Perda Nomor 20 tahun 2004. Selain itu juga berdasarkan hasil rapat koordinasi penertiban para PKL diluar Pasar Sentiong nomor : B/300/53/V/-Kec.Blj/2025.
IMG 20250528 WA0024
Menindaklanjuti hal tersebut, ia meminta para pelaku usaha PKL untuk melakukan pembongkaran secara sukarela sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol PP, TNI dan Polri. Hal tersebut tertuang dalam surat peringatan ke 1 yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Kecamatan Balaraja.

“Cara persuasif yang dilakukan kami pada April lalu ternyata tida digubris, awalnya kita meminta kesadaran PKL, namun tetap tidak digubris dan pada 23 April kemarin mereka tetap berjualan, makanya kita melakukan peringatan pertama yang berlaku tiga hari,” terang Camat Balaraja Wily Patria, Rabu (28/5/2025).

Willy mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangeranng, jika surat peringanan ke 1 hingga ke 3 tidak digubris, maka kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran yang melibatkan Satpol PP dan TNI dan Polri.

” Usai surat peringatan pertama keluar, kami berharap agar PKL bisa melakukan pembongkaran secara Mandiri atau sukarela,” tandasnya.